SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Setelah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Plaza Klaten bernama Didik Sudiarto, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng kembali memunculkan tersangka lain atas kasus yang sama dengan inisial FS.
FS sendiri adalah pihak swasta dari proyek pengelolaan plaza tersebut dan perannya adalah Direktur PT MMS.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono didampingi Kasi Penyidikan Kejati Jateng, Leo Jimmy mengatakan JFS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: B-4330/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025. Hari ini JFS ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang.
"JFS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang terhitung tanggal 25 Juni 2025 sampai tanggal 14 Juli 2025," kata Arfan dalam keterangan, Rabu 25 Juni 2025.
Baca Juga: Sering Haus dan Lemas? Ini 8 Tanda Diabetes yang Sering Diabaikan, Waspadai Sejak Dini
Saat dimasukan ke mobil untuk dibawa ke rumah tahanan, JFS tampak memakai pakaian kemeja batik dan ditutupi oleh rompi oranye serta topi putih
Dia juga terlihat membawa stopmap biru. Di kantor Kejati Jateng juga terlihat tim kuasa hukum JFS serta kerabatnya.
Arfan menjelaskan peran JFS dalam kasus pengelolaan sewa Plaza Klaten Tahun 2019-2022.
Pertama yaitu JFS disebut bekerjasama dengan Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka DS selaku Kabid Perdagangan DKUKMP tanpa ada ikatan atau perjanjian dalam pengelolaan Plaza Klaten.
Baca Juga: Banjir Rob Sayung Tak Terkendali, Pakar Undip: Solusinya Hanya Tanggul Laut
"Kedua, memperoleh fasilitas sebagian area Plaza Klaten untuk kantor PT MMS tanpa sewa. Kemudian memberikan fasilitas berupa uang untuk biaya rapat diberbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS. Memberikan uang saku kepada Pejabat Pemda Klaten bervariasi sekitar Rp 1 juta-an," ungkap Arfan.
Kemudian tersangka bersama BS dan DS membayar sewa di bawah nilai appraissal Rp 4 miliar, hanya Rp 1,3 miliar tanpa hak memungut sewa dari pihak yang memanfaatkan Plaza Klaten.
"Membayar Pajak, dengan bekerjasama BS dan Didik untuk dibuat STS (surat tanda setoran), seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya tersangka JFS yang memungut dari para penyewa," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini pengelolaan seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerja sama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.