Usai Menahan Didik Sudiarto, Kejati Jateng Kembali Tetapkan Tersangka dalam Kasus Korupsi Plaza Klaten

photo author
- Rabu, 25 Juni 2025 | 20:50 WIB
Kejati Jateng kembali menetapkan satu tersangka dari kasus dugaan korupsi Plaza Klaten. (Kejati)
Kejati Jateng kembali menetapkan satu tersangka dari kasus dugaan korupsi Plaza Klaten. (Kejati)

Baca Juga: Kejati Jateng Tahan Didik Sudiarto, Korupsi Pengelolaan Sewa Plaza Klaten Senilai Rp10 Miliar

Tapi Kepala Dinas DKUKMP Kabupaten Klaten saat itu, inisial BS dan tersangka Didik selaku Kabid Perdagangan DKUKMP menunjuk secara lisan JFS atau FS selaku Direktur PT MMS untuk mengelola.

"Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP. Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp 14.249.387.533 dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp 3.967.719.459. Sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp 10.281.668.074, sehingga merugikan negara dalam hal ini Pemda Klaten," jelas Arfan.

Sementara itu kuasa hukum JFS, OC Kaligis yang datang ke kantor Kejati Jateng mempertanyakan soal penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap kliennya. Dia menganggap ada unsur kriminalisasi.

"Kriminalisasi kalau saya bilang. Lihat Minggu depan apa yang akan kita lakukan," ujar Kaligis ditanya soal langkah hukum yang akan diambil.

OC Kaligis juga menuturkan Plaza Klaten meningkatkan pendapatan daerah setelah kliennya melakukan renovasi.

Menurutnya kliennya hanya menjalankan praktik sewa menyewa dan tidak pernah ada somasi terkait permasalahan.

"Bahkan sebelum diperbaiki, penghasilan Pemkab Klaten Rp 600 juta per tahun, setelah mal jadi hampir Rp 4 miliar. Ini soal sewa, kalau kurang sewa, bayar, tapi nggak pernah ada somasi," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X