SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah melakukan penahanan tehadap Didik Sudiarto perkara dugaan tindak Pidana Korupsi terkait Pengelolaan Sewa Plaza Klaten tahun 2019 sampai dengan tahun 2023.
Didik ditahan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Print- 01/M.3/Fd.2/01/2025 tanggal 7 Januari 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-4329/M.3/Fd.2/06/2025 tanggal 10 Juni 2025.
Kasipenkum Arfan Triono didampingi kepala Kasi Penyidikan ( Kasidik) Pidsus Kejati Jateng Leo Jimmy Agustinus menjelaskan bagaimana kronologi kasus korupsi ini.
Pada tahun 1989, Pemerintah Kabupaten Klaten memiliki asset tanah sesuai sertifikat Hak Pengelelolaan No.1 GS:5265/1992 seluas 22.348 M2 dan Terdaftar sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Klaten Kode Barang 12.01.01.05 UPT.I.
Baca Juga: Ketua Gapensi Ungkap Dimintai Rp2 Miliar oleh Suami Mbak Ita Untuk Mengurus Perkara Korupsi
Kemudian tanah tersebut berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemkab Klaten dengan PT. IGPS untuk didirikan bangunan Plaza Klaten oleh PT. Inti Griya Prima Sakti (PT. IGPS) selama 25 tahun yang telah berakhir pada tanggal 22 April 2018, setelah berakhir pada tanggal 22 April 2018 kemudian seluruh tanah dan bangunan Plaza diserahkan kepada Pemkab Klaten.
Selanjutnya dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2022 pengelolaan Plasa Klaten dikelola Pemda Klaten, namun pelaksanaannya menyimpang atau bertentangan dari Peraturan Pemerintah Nomor : 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten No.2 Tahun 2017 tentang Pengelolaan hak pemanfaatan BMD yaitu seharusnya dilakukan dengan perjanjian sewa yang diikat dengan perjanjian kerjasama dan pemilihan rekanan dilakukan melalui lelang terbuka.
"Namun BS selaku Kepala Dinas DKUKMP Kab.Klaten dan tersangka Didik selaku Kabid Perdagang Dinas DKUKMP Kab.Klaten hanya menunjuk secara lisan FS selaku Direktur PT MMS," ungkapnya.
Selanjutnya oleh FS disewakan lagi kepada pihak ketiga PT Matahari Departement Store, PT Pesona Klaten Persada (PKP) dan PT MPP.
Baca Juga: Jangan Tertukar! Ini 5 Perbedaan Burung Perkutut dan Tekukur yang Wajib Diketahui Pemula
Dalam kurun waktu 2019-2022, hasil uang sewa tersebut sebesar Rp14.249.387.533,- dan masuk kas daerah hanya sebesar Rp3.967.719.459,- , sedangkan sisanya tidak disetor sebesar Rp10.281.668.074,- sehingga merugikan negara khususnya Pemda Klaten.
Adapun peran Didik selaku Kabid Perdagangan Dinas DKUKMP Kab.Klaten yaitu vekerjasama dengan BS dan FS mengelola Plaza Klaten tanpa ada ikatan/perjanjian.
Kemudian memberikan fasilitasi kepada FS sejak awal dan mengkomunikasikan dengan para pejabat Pemda Klaten.
"Memberikan fasilitas sebagian area Plasa Klaten untuk kantor PT MMS (Sdr. FS) tanpa sewa," terangnya.
Menerima fasilitas berupa uang untuk biaya rapat diberbagai tempat untuk membahas permohonan PT MMS semuanya difasilitasi oleh FS. Lalu menerima uang saku dari FS bervariasi sekitar Rp 1 juta dan Rp10 juta.