Kejati Jateng Tahan Didik Sudiarto, Korupsi Pengelolaan Sewa Plaza Klaten Senilai Rp10 Miliar

photo author
- Selasa, 24 Juni 2025 | 17:27 WIB
Didik Sudiarto, tersangka kasus korupsi pengelolaan sewa plaza Klaten ditahan Kejati Jateng. (Kejati)
Didik Sudiarto, tersangka kasus korupsi pengelolaan sewa plaza Klaten ditahan Kejati Jateng. (Kejati)

Kemudian bersama BS menyetujui penawaran FS dibawah nilai appraissal (4 miliar) disewa Sdr. FS (1,3 Miliar).

Baca Juga: BNN Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Tegal, Kaki Tangan Bandar Besar di Jakarta

"Tidak melakukan proses lelang atas penunjukkan Sdr. FS (PT MMS) sebagai pengelola Plaza dan membuat surat setoran Pajak, untuk keperluan Sdr. FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya Sdr. FS yang memungut dari para penyewa," ungkapnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Didik adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X