Kemudian bersama BS menyetujui penawaran FS dibawah nilai appraissal (4 miliar) disewa Sdr. FS (1,3 Miliar).
Baca Juga: BNN Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Tegal, Kaki Tangan Bandar Besar di Jakarta
"Tidak melakukan proses lelang atas penunjukkan Sdr. FS (PT MMS) sebagai pengelola Plaza dan membuat surat setoran Pajak, untuk keperluan Sdr. FS, seolah-olah yang membayar perusahaan lain, padahal kenyataannya Sdr. FS yang memungut dari para penyewa," ungkapnya.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Didik adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair.
Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 2 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang terhitung tanggal 23 Juni 2025 sampai tanggal 12 Juli 2025," pungkasnya.