Terungkap di Sidang! Mbak Ita Pakai Uang Korupsi untuk Pencalonan di Pilkada 2024

photo author
- Kamis, 24 April 2025 | 13:27 WIB
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita didakwa menggunakan uang gratifikasi untuk Pilkada 2024. (istimewa)
Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita didakwa menggunakan uang gratifikasi untuk Pilkada 2024. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Sidang perdana kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, mengungkap sederet fakta mencengangkan.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 21 April 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rio Vernika Putra, membeberkan tiga dakwaan utama terhadap kedua terdakwa.

Salah satu poin paling mencolok adalah dugaan bahwa pencalonan Mbak Ita dalam Pilkada 2024 dibiayai dari uang gratifikasi yang diperoleh dari pemotongan pembayaran insentif pegawai di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca Juga: Curi Pakaian Dalam Wanita di Kos Semarang, Wajah Pelaku Terekam Jelas di CCTV!

"Pemotongan tersebut melibatkan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Indriyasari," ujar Rio dalam pembacaan dakwaan.

Dari skema tersebut, Mbak Ita disebut menerima Rp1,8 miliar, sedangkan Alwin Basri mengantongi Rp1,2 miliar. Selain itu, Bapenda juga menyetorkan Rp383 juta lagi untuk keperluan pribadi Mbak Ita.

Pada Oktober 2023, Alwin bahkan disebut meminta Indriyasari menyediakan dana sebesar Rp3 miliar untuk mendukung pencalonan istrinya dalam Pilkada.

"Terdakwa Alwin meminta uang kepada Indriyasari sebesar 3 miliar untuk kepentingan pilkada. Indriyasari menyampaikan akan berusaha maksimal," ujar Rio.

Baca Juga: Alasan Mengejutkan di Balik Jokowi Enggan Tunjukkan Ijazah UGM, Bukan Sembunyi Tapi Demi....

Jaksa juga mengungkap bahwa dana gratifikasi digunakan untuk sejumlah kegiatan publik yang bertujuan mendongkrak popularitas Mbak Ita, seperti lomba nasi goreng viral dan konser musik yang mengundang penyanyi Deni Caknan dengan bayaran Rp160 juta.

"Lomba nasi goreng wajib diikuti seluruh RT di Kota Semarang itu bertujuan untuk menaikkan popularitas Ita," beber Rio.

KPK menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X