Terungkap! Mbak Ita Minta Rp 300 Juta dari Dana Iuran Bapenda Kota Semarang

photo author
- Rabu, 23 April 2025 | 08:32 WIB
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita disebut menerima uang Rp 300 juta dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita disebut menerima uang Rp 300 juta dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 21 April 2025. Dalam sidang perdana, terungkap bahwa Mbak Ita disebut menerima uang sebesar Rp 300 juta dari iuran kebersamaan pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Dana tersebut dikumpulkan oleh Kepala Bapenda dan disetorkan kepada Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan Pajak Daerah dan Retribusi, Sarifah. Iuran itu digunakan untuk keperluan non-anggaran resmi seperti kegiatan Dharma Wanita, rekreasi, bingkisan hari raya, hingga pembelian batik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Yunarwanto dalam persidangan membeberkan bahwa pengajuan Surat Keputusan Wali Kota terkait insentif pajak ASN sempat ditolak oleh Mbak Ita.

Baca Juga: Dana RT Rp 25 Juta Cair Juli 2025, Ini Syarat dari Wali Kota Semarang

“Terdakwa I (Mbak Ita) memanggil Endang dan menyatakan bahwa bagian insentif untuk dirinya lebih kecil dari Sekretaris Daerah. Ia kemudian menolak menandatangani surat itu,” ujar Wawan, dikutip Rabu 23 April 2025.

Setelah mendapat penjelasan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan iuran kebersamaan senilai Rp 900 juta, barulah Mbak Ita menyetujui insentif tersebut.

"Indriyasari kemudian menjelaskan bahwa pegawai Bapenda telah mengumpulkan dana iuran kebersamaan sebesar Rp 900 juta," lanjut Wawan.

“Terdakwa I lalu mengatakan ‘yowis to’ sambil melihat tulisan angka di kertas dan menuliskan angka 300, yang dimaksud adalah permintaan jatah Rp 300 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Jalani Sidang di Semarang, Ini Aliran Uang Korupsi Mbak Ita dan Alwin yang Berjumlah Miliaran

Diketahui, uang senilai Rp 300 juta tersebut diterima oleh Mbak Ita pada 29 Desember 2022.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri, yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah. Penahanan dilakukan pada Rabu, 19 Desember 2025, usai keduanya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X