Pesan Bupati Kendal untuk 1.116 PPPK, jadi ASN Berkarakter

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 16:36 WIB
Bupati Kendal menyerahkan SK pengangkatan di alun-alun Kendal Rabu 16 juli 2025.  (edi prayitno/kontributor kendal)
Bupati Kendal menyerahkan SK pengangkatan di alun-alun Kendal Rabu 16 juli 2025. (edi prayitno/kontributor kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM – Sebanyak 1.117 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kendal menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, Rabu 16 Juli 2025.

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengungkapkan dari 1.117 PPPK yang menerima SK Pengangkatan ini ada satu yang tidak dapat menerima SK karena meninggal dunia.

Bupati meminta para PPPK yang baru saja menerima SK Pengangkatan untuk senantiasa meningkatkan kedisiplinan, dedikasi, dan loyalitas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

"Saya berpesan agar bersama-sama meluruskan niat untuk bekerja sebagai ibadah dan fokus serta amanah dalam bekerja. Taatilah aturan, penuhi segala kewajiban, jadilah ASN yang berkarakter," katanya.

Sementara Pj Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menambahkan, para penerima SK Pengangkatan PPPK ini mendapatkan sejumlah pembinaan terkait, kedisiplinan, prestasi, loyalitas.

Ia menegaskan jika nantinya PPPK tersebut melanggar aturan dan kedisiplinan ASN maka kontrak kerja tidak akan diperpanjang lagi.

PPPKPBaca Juga: Sudah Lulus Seleksi, 4 Peserta PPPK Dibatalkan, Begini Penjelasan BKPP Kendal

"Kalau mereka melanggar disiplin atau tidak berkinerja ya sudah selesai. Karena pegawai kontrak kan, ya kontraknya tidak diperpanjang dan selesai," tegas Pj Sekda.

Disisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir menyatakan, masa kontrak pegawai PPPK ini adalah maksimal lima tahun dan minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan hasil evaluasi kinerja.

"Kontrak maksimal lima tahun, tetapi ketika PPPK itu diangkat sesuai dengan umurnya maka akan menyesuaikan. Jika ada yang diangkat di usian 57 tahun maka kontraknya selama satu tahun," ungkapnya.

Ia menyebut, dalam pengangkatan PPPK formasi 2024 ini ada sekitar 18 orang yang berusia sekitar 57 tahun dan yang di usia 50 tahunan ada sekitar 50 orang.

"Ada yang masa kerjanya sudah 17 tahun, ada yang 20 tahun ada juga yang masih 2 tahun. Tenaga non ASN yang diangkat jadi PPPK ini merupakan kebijakan untuk menyelesaikan pegawai non ASN," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X