Disdikbud Kendal Belum Jatuhkan Sanksi , Pelajar SMP yang Berkelahi di Kebun Cengkeh

photo author
- Senin, 21 Juli 2025 | 10:19 WIB
Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay (Istimewa )
Kepala Disdikbud Kendal, Ferinando Rad Bonay (Istimewa )

KENDAL,AYOSEMARANG.COM  - Terkait viralnya video perkelahian pelajar dua SMP di Sukorejo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinado Rad Bonay  belum menerima laporan resminya.

Namun demikian, ia sempat melihat video yang viral itu di media sosial dan  belum memastikan pelajar yang dimaksud sesuai narasi yang beredar.

"Kami belum dapat laporannya mas, memang saya tadi sudah melihat videonya. Tetapi sewaktu kejadian itu mereka tidak mengenakan seragam sekolah," kata Feri.

Feri menegaskan, pihaknya juga belum bisa memberikan sanksi kepada pelajar yang terlibat dalam kasus tersebut.

Akan tetapi, pihaknya akan menyerahkan pemberian sanksi dari pihak sekolah terlebih dahulu.

"Jadi kami belum bisa memberikan sanksi, karena belum ada laporan masuk ke kami. Untuk sanksi yang bisa memberikan dari pihak sekolah," terangnya.

Baca Juga: Beredar Video Perkelahian Pelajar di Sukorejo, Pelakunya Siswa SMP

Dikatakannya, pemberian sanksi akan diberikan jika kejadian tersebut terbukti melibatkan pelajar.

Setelah itu, sekolah akan menilai jenis dan tingkat kenakalan sebelum akhirnya diberikan sanksi secara tegas.

"Jadi kan nanti dari sekolah akan melihat dulu, apakah misalnya siswa tersebut melakukan pelanggaran berapa kali. Jadi kalau memang sudah masuk catatan pelanggaran yang sudah tidak bisa dibina sekolah, nanti akan dikembalikan ke orang tua." terangnya.

Feri pun mengimbau siswa agar tak melakukan kegiatan negatif yang bisa mengancam keberlangsungan masa depan mereka.

"Jangan sampai malah membuat masa depan mereka sendiri tercoreng dengan perbuatan-perbuatan tidak baik," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X