Ayah yang Paksa Anak Minum Air WC Ternyata Kabur 7 Hari, Terungkap Terjerat Pinjol dan Judol

photo author
- Sabtu, 26 Juli 2025 | 08:23 WIB
Erik seorang ayah di demak yang menyuruh anak kandungnya minum air dari WC.  (beritasemaranghariini)
Erik seorang ayah di demak yang menyuruh anak kandungnya minum air dari WC. (beritasemaranghariini)

AYOSEMARANG.COM -- Erik, ayah kandung AUH (5), yang menyuruh anaknya minum air dari WC di Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, diketahui telah kabur membawa anaknya selama tujuh hari sebelum akhirnya ditangkap.

Selama pelariannya, Erik membawa anaknya berpindah-pindah tempat, dari kos-kosan hingga berjalan kaki tanpa arah tujuan.

Anak malang itu harus menanggung penderitaan fisik dan psikis akibat perlakuan ayahnya sendiri.

Motif kekerasan yang dilakukan Erik mulai terkuak.

Baca Juga: Video Kades di Demak Digerebek Bersama Perempuan di Kamar Kos Viral di Media Sosial

Ia ternyata terjerat pinjaman online (pinjol) dan kecanduan judi online (judol), yang memicu konflik hebat dalam rumah tangganya bersama sang istri, LS.

Bahkan Erik menuding LS berselingkuh, meski sang istri diketahui bekerja secara sah di sebuah pabrik di Karangtengah, Demak.

"Melalui WhatsApp, Erik hampir setiap hari mengancam akan membunuh anaknya," kata sumber kepolisian yang menangani kasus ini.

Ketakutan dengan keselamatan anaknya, LS melapor ke polisi. Upaya pelacakan pun dilakukan.

Hingga akhirnya Erik berhasil ditangkap di sebuah masjid di Kabupaten Jepara, dan AUH berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat.

Baca Juga: Sadis! Ayah di Demak Paksa Anak Minum Air WC, Kirim Videonya ke Istri Karena Tak Angkat Telepon

Sebelumnya, kasus ini mencuat ke publik setelah viralnya video penyiksaan terhadap AUH di media sosial.

Pelaku yang diketahui berinisial ENC (43), diduga mengalami gangguan mental akibat kecanduan judi online.

Dalam video yang direkamnya sendiri, ENC tampak menyuruh anaknya meminum air dari tampungan WC dan menampar pipinya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X