KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Sebanyak 75,52887 gram sabu dan 13,46093 gram ganja dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kendal Selasa 29 Juli 2025. Selain sabu dan ganja 36.251,5 butir pil berbagai jenis, 32,95 gram tembakau sintetis serta pakaian, senjata tajam dan benda-benda kejahatan lainnya juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum (Inkrach) dari Pengadilan Negeri Kendal, selama periode november 2024 hingga Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Kendal untuk menuntaskan proses hukum secara transparan dan akuntabel.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kendal Dr Risky Fani Ardhiansyah menyampaikan, seluruh barang yang dilakukan pemusnahan merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dengan total 120 perkara.
“Perkara tersebut meliputi narkotika 24 perkara, kesehatan atau psikotropika 23 perkara, perlindungan anak 21 perkara, perjudian 13 perkara dan perkara lain seperti obat mercon, ITE, pencurian penggelapan ada 39 perkara,” terangnya.
Baca Juga: BNN Jateng Ungkap Peredaran Narkoba di Tegal, Kaki Tangan Bandar Besar di Jakarta
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal Lila Nasution menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan Negeri Kendal untuk menangani setiap perkara hingga tuntas.
“Kita ingin penanganan perkara tunas mulai dari tahap awal hingga akhir, dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas,” katanya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan Negeri Kendal dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang bukti serta pemulihan aset negara.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kendal merupakan pelaksanaan dari Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti dimaksud yang dilakukan bersama-sama unsur penegak hukum Kabupaten Kendal diharapkan mampu meningkatkan sinergitas antar lintas instansi untuk memerangi kriminalitas yang terjadi di Kabupaten Kendal dan bentuk keterbukaan publik kepada masyarakat terhadap barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, pungkasnya.
Hadir dalam pemusnahan ini Kepala Pengadilan Negeri Kendal, Eva Meita Theodora Pasaribu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kendal, Hisam Wibowo, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kendal, Fandi Ilham, perwakilan dari Satresnarkoba Polres Kendal dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kendal.