Kemudian tersangka mengambil pisau dari dapur dan mencari ODGJ di taman RTH Weleri. Karena tidak ada, tersangka mencari-cari di sepanjang jalan raya kecamatan Weleri.
Tersangka berpapasan dengan korban yang sedang berjalan kaki. Turun dari sepeda motornya, tersangka langsung menusuk korban dibagian perut samping, perut depan dan dada.
"Tersangka ambil pisau dari dapur tempat bilyar lalu pergi ke taman Weleri tapi di taman Weleri tidak ada ODGJ. Terus tersangka cari-cari di sepanjang jalan dan papasan sama korban, kemudian korban ditusuk bagian perut samping kanan, perut depan dan dada," lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.