Pajak dan Retribusi di Kendal akan Dinaikan, DPRD Ingatkan Jangan Bebani Rakyat

photo author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 18:58 WIB
Ilustrasi pajak (dok)
Ilustrasi pajak (dok)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam APBD Perubahan 2025 sebesar Rp69,4 miliar. Kenaikan ini membuat target PAD naik dari Rp636,84 miliar menjadi Rp706,24 miliar.

Sumber terbesar kenaikan berasal dari sektor pajak daerah yang naik Rp42 miliar, dari Rp368 miliar menjadi Rp411 miliar. Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) menjadi penyumbang utama dengan lonjakan dari Rp125 miliar menjadi Rp163 miliar atau naik Rp38 miliar.

Sektor retribusi daerah juga naik Rp10,2 miliar, dari target sebelumnya Rp238 miliar menjadi Rp248 miliar. Rencananya Pemerintah Kabupaten Kendal akan menaikan pajak dan retribusi untuk mengejar target tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kendal, Sulistyo Ari Wibowo, menyebut langkah ini sebagai terobosan sekaligus rekor baru jika berhasil dicapai.

Namun demikian, DPRD mengingatkan agar kenaikan pajak dan retribusi tidak sampai membebani masyarakat, mengingat kondisi ekonomi saat ini masih lesu.

Baca Juga: Bupati Harap Pembahasan APBD Perubahan 2025 Tepat Waktu

“Pemerintah tetap memprioritaskan belanja infrastruktur dan kebutuhan masyarakat jika target PAD tidak tercapai,” katanya.

Menurutnya, pengawasan dari DPRD akan diperketat untuk memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai rencana. 

Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari sendiri mengatakan  perubahan APBD tahun anggaran 2025 tetap berbasis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja.

 Selain itu dapat diukur capaian targetnya, serta mengedepankan transparansi, akuntabilitas, prinsip efisien dan efektif guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.

 "Mengingat keterbatasan waktu, saya berharap dengan penuh kearifan agar dalam pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 dapat berjalan dengan lancar dan tepat waktu, demi kelangsungan pembangunan di Kendal, “ katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X