Tunggakan PBB Capai Rp 56 Miliar, Diduga Tak Disetorkan Oknum Perangkat Desa

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:28 WIB
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab.  (dokumen)
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kendal dari pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal mencapai angka Rp 56 miliar.

Ironisnya, tunggakan itu terhitung sejak tahun 1998 dan hingga kini belum juga terbayarkan.  

"Kami menduga ada oknum perangkat desa yang masih menyalahgunakan jabatannya. Mungkin sebagian sudah dibayar, tapi belum disetorkan ke kami," kata Ketua Bapenda Kendal AbdulWahab.

Dijelaskan untuk praktiknya sejak kapan dirinya  kurang tahu. Namun yang jelas sampai sekarang tunggakan PBB mencapai Rp 56 miliar.

Wahab menambahkan, praktik pembayaran PBB melalui perangkat desa masih terjadi di beberapa wilayah di Kendal.

Padahal pihaknya telah jauh-jauh hari melakukan sosialisasi pembayaran lewat online agar lebih tepat dan aman.

Meski begitu, Wahab belum merinci wilayah mana saja yang masih menerapkan praktik itu.

"Beberapa desa tertentu masih tergantung perangkat untuk pembayaran PBB. Masih ada sekian persen oknum perangkat desa yang menyalahgunakan, tapi tidak semuanya," terangnya.

Baca Juga: Bupati Kendal Luncurkan Program “Praja Daerah” untuk Optimalkan PBB P2

Ia menjelaskan, banyak warga sudah membayar PBB melalui desa namun tidak menerima surat tanda pembayaran pajak tahunan.  Sehingga warga kemudian tidak mengetahui apakah dana tersebut benar-benar dibayarkan atau belum.

"Kami pernah menemukan di Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tertulis lunas. Cuma tidak sampai ke kas daerah," ungkapnya.

Menurut Wahab, nominal pembayaran PBB yang disetorkan ke perangkat desa masih terbilang rendah.  Sehingga warga tidak melancarkan gelombang protes dan merasa telah membayar ke pemerintahan.

"Kami pernah melakukan jemput bola ke sebuah desa. Di sana kita menemukan ada SPPT tidak dibagikan, akhirnya kemudian kita ambil itu dari desa. Warga langsung mencari SPPT milik mereka dan mereka langsung bayar di tempat." paparnya.

Wahab mengimbau agar warga membayar PBB lewat aplikasi yang telah disediakan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X