Tunggakan PBB Capai Rp 56 Miliar, Diduga Tak Disetorkan Oknum Perangkat Desa

photo author
- Jumat, 15 Agustus 2025 | 19:28 WIB
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab.  (dokumen)
Kepala Bapenda Kendal, Abdul Wahab. (dokumen)

"Bisa pakai E-banking, atau lewat indomaret, alfamart atau lewat bank. Kalau ke bank langsung ke teller," tuturnya.

Hingga kini, Wahab masih mendapati pembayaran melalui e-banking juga belum maksimal meskipun sudah dilakukan sosialisasi dengan cara jemput bola.

Pihaknya juga masih kesulitan mengontrol pembayaran PBB dari warga yang masih mengandalkan perangkat desa.

"Ya warga harus bayar kembali meskipun sudah bayar ke perangkat desa ketika belum tercatat lunas di kami. Silakan bisa bayar secara online," tandasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X