Mereka melempari Mapolda dengan batu hingga menyebabkan kerusakan.
Baca Juga: Agustina Wilujeng, Wali Kota Semarang Serukan Doa Bersama untuk Kedamaian Kota Semarang
“Yang bersangkutan kami amankan bersama barang bukti batu yang digunakan untuk pelemparan,” tegasnya.
Dirinya menyebut, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif sebenarnya para remaja yang nekat melakukan aksi perusakan dan penyerangan tersebut.
"Kami melakukan pendalaman dan identifikasi masih berjalan semua. Motifnya sedang kami cari," pungkasnya.
Atas perbuatannya MRA disangkakan Pasal 212 KUHP dan Pasal 214 KUHP karena melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas yang sedang bertugas dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.