Dari penilaian itu, Gunawan menyebut hal ini kelicikan yang luar biasa. Mereka bukan hanya membuat kerusuhan dan kerusakan tetapi juga menyesatkan.
"Itu kejahatan ganda. Presiden Prabowo harus segera menginstruksikan penelusuran menyeluruh agar tidak terulang," tuturnya.
Untuk menyikapi pengerahan anak-anak itu, Gunawan juga mengingatkan Indonesia telah meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB yang menetapkan perlindungan anak di bawah 18 tahun.
Menurutnya, pelibatan anak-anak usia 13-15 tahun dalam demonstrasi anarkis terlebih sampai ditahan menunjukan adanya masalah serius yang perlu ditangani.
"Fenomena ini baru dan sangat berbahaya. Anak-anak yang masih mudah tergoda imbalan dijadikan pion dalam kerusuhan. Negara harus memastikan aktor intelektual di balik mobilisasi ini diungkap dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.