KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan aplikasi Sistem Layanan Informasi Publik (SIAP) Kendal dan E-Magazine Berdikari Rabu 10 September 2025.
Launching yang berlangsung di Gedung Abdi Praja Kendal ini dilakukan langsung oleh Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, didampingi oleh Kepala Dinas Kominfo Kendal. Peluncuran ini menandai dimulainya transformasi layanan informasi publik menuju Kendal Berdikari.
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari menegaskan pentingnya hak masyarakat atas informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Informasi publik merupakan hak warga negara. Dalam hal ini, Badan Publik berkewajiban untuk menyediakan layanan publik yang mudah, cepat, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat. Oleh karena itu, Pemda Kendal melalui Dinas Kominfo Kendal menyediakan layanan aplikasi SIAP Kendal,” ujar Bupati.
Sementara itu, E-Magazine Berdikari merupakan majalah digital yang menyajikan berbagai program dan potensi unggulan Kabupaten Kendal. Kehadiran majalah digital ini dimaksudkan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam menyebarkan informasi pembangunan secara lebih luas dan modern.
Baca Juga: Bank Jateng Salurkan Rp15 Miliar Kredit Industri Padat Karya, Dorong Pertumbuhan dan Lapangan Kerja
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Eko Istanto, menjelaskan bahwa aplikasi SIAP Kendal dibangun untuk menjamin hak-hak masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Layanan ini mengakomodir permohonan informasi publik yang mekanismenya diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Perki Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
“Aplikasi ini bertujuan sebagai kontrol bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kabupaten Kendal untuk meminimalisir sengketa informasi yang beberapa tahun lalu sering terjadi,” jelas Eko Istanto.
Ia menambahkan bahwa sebelumnya, respons PPID terhadap permohonan informasi seringkali belum terintegrasi dengan baik antara PPID Kabupaten, PPID Pelaksana, dan PPID Desa.
Dengan adanya aplikasi SIAP Kendal, diharapkan koordinasi dan komunikasi antar PPID dapat lebih terjalin, sehingga sengketa informasi publik berupa sidang ajudikasi non litigasi dapat diminimalisir.
Eko juga mengingatkan tentang tenggat waktu yang diatur dalam undang-undang. PPID wajib menjawab permohonan informasi publik dalam batas waktu 10 hari kerja.
Jika pemohon tidak puas dengan jawaban tersebut, mereka dapat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) untuk tingkat kabupaten dan Kepala Desa untuk tingkat desa.