Kok Bisa,  Ditolak Warga, Izin Tambang Galian C di Tunggulsari Malah Terbit

photo author
- Selasa, 16 September 2025 | 13:13 WIB
Musyawarah desa di Balai Desa Tunggulsari Brangsong membahas penolakan galian C.  (dokumen)
Musyawarah desa di Balai Desa Tunggulsari Brangsong membahas penolakan galian C. (dokumen)

"Keputusan saya kembalikan kepada masyarakat. Pada prinsipnya saya tidak menghambat para pengusaha untuk menambang. Jika warga siap menerima dengan segala plus minusnya saya pun cuma bisa mensupport," ujarnya.

Disisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan izin usaha penambang atas nama CV Pratama Putra Widjaya yang telah dikeluarkan tersebut telah sesuai undang-undang. Selain itu juga telah didukung oleh surat pernyataan persetujuan dari warga dan aparatur desa setempat.

"Kita harus mengacu dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Kita harus bijak menyikapinya. Dan menjadikan kewajiban pemegang izin untuk menjaga kondusifitas di wilayah dimana pelaku usaha melakukan kegiatannya," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X