"Keputusan saya kembalikan kepada masyarakat. Pada prinsipnya saya tidak menghambat para pengusaha untuk menambang. Jika warga siap menerima dengan segala plus minusnya saya pun cuma bisa mensupport," ujarnya.
Disisi lain, Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Agus Sugiharto mengatakan izin usaha penambang atas nama CV Pratama Putra Widjaya yang telah dikeluarkan tersebut telah sesuai undang-undang. Selain itu juga telah didukung oleh surat pernyataan persetujuan dari warga dan aparatur desa setempat.
"Kita harus mengacu dengan undang-undang dan regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah. Kita harus bijak menyikapinya. Dan menjadikan kewajiban pemegang izin untuk menjaga kondusifitas di wilayah dimana pelaku usaha melakukan kegiatannya," pungkasnya.