Pria Mabuk Diduga Aniaya ODGJ Hingga Tewas Lalu Kabur

photo author
- Minggu, 21 September 2025 | 21:24 WIB
Petugas dilokasi kejadian.  (Dokumen)
Petugas dilokasi kejadian. (Dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Penganiayaan terhadap Orang Dengan Gangguam Jiwa (ODGJ) kembali terjadi. Kali ini seorang laki-laki yang mengalami gangguan jiwa diduga dianiaya dan tubuhnya ditemukan bersimbah darah di salah satu halaman rumah warga di DukuhKersan Desa Tegorejo Pegandon Kendal.

Korban yang tidak diketahui identitasnya ini diduga mengalami tindak pidana penganiayaan Sabtu 20 September 2025 sekira pukul 05.30 WIB.

Tubuh korban ditemukan warga di pekarangan rumah warga bernama Imron Ali Madyanto dengan luka parah di bagian kepalanya. Kemudian warga melaporkan penemuan mayat tersebut ke Polsek Pegandon.

Dihubungi Minggu 21 September 2025, Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno menjelaskan setelah menerima laporan tersebut anggota mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian.

Polsek Pegandon juga langsung berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kendal dan tim Inafis Polres Kendal.

"Kami langsung ke lokasi kejadian untuk melihat kondisi korban dan mengamankan TKP. Setelah kami lihat kondisinya, kami berkoordinasi dengan pak Kasat Reskrim dan tim Inafis Polres Kendal," jelasnya.

Adi menerangkan, di kepala korban bagian atas terdapat luka robek. Jenazah korban kemudian dievakuasi serta dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk dilakukan autopsi.

Baca Juga: Musim Hujan Tiba, Ini Tips Merawat Motor agar Tetap Aman di Jalan Basah

"Ada luka robek di bagian kepala korban lalu kami evakuasi jenasahnya dan kami bawa ke RS Bhayangkara Semarang untuk di autopsi," terangnya

Dari informasi di lapangan, seorang warga dilapori ada orang gila atau  ODGJ terkapar di halaman ruamh warga dengan kondisi luka luka pada bagian kepala.

Warga tersebut melihat ada seseorang yang diduga pelaku penganiayaan berada di dekat korban.

Dengan gamblang terduga pelaku seorang laki-laki berusia 25 tahunan tersebut menjelaskan bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan kursi kayu.

Pelaku yang masih dalam kondisi mabuk kemudian pelaku mengambil kursi kayu dan memukulkan kepada korban sebanyak sekali kemudian menendang pada bagian kepala korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X