KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Polemik pertambangan galian C di Desa Tunggulsari, Kabupaten Kendal, kian memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Jawa Tengah secara resmi membongkar dugaan skandal dalam proses perizinan yang mereka sebut bermasalah dan penuh manipulasi.
Perwakilan LBH GP Ansor Jateng, Albadrul Munir Wibowo, menuding izin operasi tambang tersebut bisa keluar meski dokumen-dokumen penting yang menjadi syarat utama tidak pernah dilampirkan oleh pemohon.
“Syarat utama di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) seharusnya ada SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) dan bukti hak atas tanah. Nyatanya, berdasarkan pemeriksaan kami, warga pemilik tanah tidak pernah menyerahkan dokumen itu. Mereka bahkan tidak pernah menjual tanah atau menerima uang muka. Namun, anehnya, izin justru bisa terbit atas nama tanah hak milik warga tersebut,” tegas Badrul pada Jumat 26 september 2025.
LBH Ansor juga menyoroti peran Kepala Desa Tunggulsari dalam polemik ini. Mereka menyebut adanya kejanggalan mendasar.
Sebelumnya, warga telah menolak kehadiran tambang melalui forum musyawarah desa yang sah. Namun, tiba-tiba muncul surat susulan yang mengklaim adanya persetujuan dari warga.
Surat inilah yang kemudian dijadikan dasar penerbitan izin oleh pemerintah kabupaten.
“Dari awal alurnya sudah bermasalah. Ada indikasi manipulasi di level desa, yang kemudian diikuti oleh kelalaian atau ketidaktegasan di level kabupaten dalam memverifikasi. Inilah yang menjadi dasar kuat kami untuk menyiapkan gugatan hukum,” jelas Badrul lebih lanjut.
Sebagai bentuk tekanan, LBH GP Ansor Jawa Tengah telah memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal untuk mengambil tindakan korektif.
Tindakan tersebut termasuk mencabut izin tambang yang dinilai cacat hukum tersebut.
Jika dalam batas waktu yang diberikan tidak ada respons atau tindakan yang memadai, LBH GP Ansor menyatakan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini akan menuntut pembatalan izin dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan maladministrasi dalam proses perizinan.
Baca Juga: Suara dari Warga Tunggulsari Tuntut Kades Mundur dan Hentikan Galian C
Sementara Koordinator Aliansi Peduli Lingkungan Tunggulsari Ahmad Faris Ahkam mengungkapkan, sejak 2019 upaya membuka tambang di desanya sudah pernah muncul, namun dihentikan karena penolakan warga yang dikomandoi Abdul Khamid.
"Karena itulah warga pun mendukung dia untuk menjadi kepala desa. Tapi sekarang dia malah menjadi tokoh yang menyetujui tambang," kata Faris.