Stok Pupuk Bersubsidi Tidak Terserap, Penyebabnya Lahan di Kendal Menyusut

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 17:57 WIB
Ketua HKTI Kendal, H Tardi.  (Edi prayitno/kontributor Kendal)
Ketua HKTI Kendal, H Tardi. (Edi prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Kendal tergolong rendah. Bahkan dari kuota yang diajukan masih tersisa, dikhawatirkan kuota pupuk di Kendal akan dikurangi.

Tidak terserapnya kuota pupuk bersubsidi ini diakibatkan menyusutnya lahan pertanian di Kabupaten Kendal.

Ketua HKTI Kendal, H Tardi menyebutkan adanya sekitar 1.000 hektare lahan pertanian produktif di Kendal yang hilang dan beralih fungsi dalam tiga tahun terakhir.

Ia menilai maraknya pengurukan lahan hijau tanpa izin, berpotensi mengancam ketahanan pangan daerah.

Ditambahkan, meski sebagian lahan tersebut telah berubah fungsi, namun masih tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sehingga, pupuk bersubsidi tetap dialokasikan untuk lahan yang sudah tidak digarap.

 “Pupuk tersisa di kisaran 20 persen dari kuota yang diajukan,” ujar Tardi.

Dikatakan, alih fungsi lahan terus meningkat sementara luasan sawah di Kendal tidak bisa lagi diperluas. Tardi menegaskan, tanpa pembangunan bendungan baru, pencetakan sawah tidak mungkin dilakukan.

“Justru semakin menciut, menyusut, berkurang,” katanya, prihatin.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Perkuat Sistem Digital untuk Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

Meski begitu, ia mengapresiasi kondisi irigasi pertanian yang kini sudah sekitar 70 persen berfungsi normal, sementara 30 persen sisanya masih butuh perbaikan.

Dirinya mengingatkan perbaikan infrastruktur pertanian harus dibarengi dengan penegakan aturan alih fungsi lahan.  Saat ini, lahan pertanian berkelanjutan (LP2B) di Kendal tersisa sekitar 23.500 hektare.

Dari luasan tersebut, sebagian diam-diam sudah dialihfungsikan oleh petani maupun pengembang. “Contohnya di Kecamatan Weleri, itu masih lahan hijau, itu. Tidak boleh diurug. Itu melanggar hukum,” tegasnya.

Tardi yang juga anggota DPRD Kendal ini menyoroti praktik serupa di wilayah Ngampel dan Rowosari. Ia menegaskan, pengusaha tidak boleh semena-mena melakukan pengurukan lahan tanpa izin dari pemerintah pusat.

Tardi mendesak pentingnya pengawasan ketat dari pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan (stacholder) agar lahan pertanian tidak semakin menyusut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X