59 Pesantren di Kendal Belum Berizin, FKPP Soroti Kendala Legalitas

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:47 WIB
Sekretaris FKPP Kendal, M. Saefudin Alhuda.  (dokumen)
Sekretaris FKPP Kendal, M. Saefudin Alhuda. (dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Puluhan pondok pesantren di Kabupaten Kendal hingga kini masih belum memiliki izin operasional resmi dari Kementerian Agama.

Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Kendal mencatat, dari 221 pesantren yang ada, baru 162 pesantren yang telah mengantongi izin operasional. Sisanya, sebanyak 59 pesantren, masih menjalankan kegiatan tanpa legalitas formal.

Menurut Sekretaris FKPP Kendal, M. Saefudin Alhuda, kondisi ini umumnya terjadi di kalangan pesantren salaf atau tradisional. Para pengasuhnya menilai izin bukan hal mendesak selama proses belajar mengajar berjalan lancar dan santri tetap bisa mengaji.

“Mereka berpikir, biarlah seperti ini saja. Tidak neko-neko. Yang penting bisa ngaji dan membimbing santri,” ujar Saefudin, Jumat (17/10).

Namun ia menekankan, ketiadaan izin bukan hanya persoalan administratif, tapi juga menyangkut keberlangsungan dan perlindungan pesantren secara hukum. Tanpa legalitas, pesantren tidak bisa mengakses bantuan, pelatihan, atau program peningkatan mutu dari pemerintah.

Baca Juga: Kabar Terbaru! Wamenag Pastikan Izin Ditjen Pesantren Segera Dikirim ke Sekretariat Negara

“Kalau punya izin, pesantren bisa didampingi dan dibantu oleh negara. Ini bukan intervensi, tapi bentuk pengakuan dan perlindungan,” jelasnya.

FKPP juga mencatat beberapa kendala teknis yang menghambat proses perizinan. Salah satu yang paling umum adalah status tanah pesantren. Banyak pesantren berdiri di atas tanah milik pribadi, namun belum diwakafkan secara resmi karena masih digunakan untuk keperluan keluarga.

“Status wakaf ini sering jadi masalah. Kalau belum wakaf, tidak bisa mengajukan izin. Tapi di sisi lain, keluarga masih memanfaatkan tanah itu, sehingga enggan melepaskan haknya,” terangnya.

Saefudin menyebutkan, pihaknya terus mendorong dan mendampingi pesantren yang belum berizin agar segera mengurus legalitasnya. Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menekankan pentingnya tata kelola dan pengakuan negara terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

“Legalitas tidak harus mengubah nilai-nilai tradisional pesantren. Justru dengan izin, pesantren bisa lebih kuat dan berkembang,” pungkasnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X