AYOSEMARANG.COM -- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2025 akan dicairkan pekan ini.
Total dana yang disiapkan mencapai Rp4,01 triliun, sebagai bentuk dukungan pemerintah untuk menjaga mutu pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencairan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peningkatan mutu pendidikan nasional sesuai amanat UUD 1945.
“Sesuai arahan Presiden, kita harus mewujudkan pendidikan berkualitas untuk melahirkan generasi unggul yang mampu bersaing secara global,” ujar Nasaruddin di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2.25.
Menurutnya, dukungan pemerintah terhadap pendidikan madrasah dan RA bukan sekadar penyaluran dana, tetapi juga komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan inklusif.
“BOP RA dan BOS Madrasah merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan agama. Alhamdulillah, pekan ini lebih dari Rp4 triliun siap dicairkan untuk madrasah dan RA di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menjelaskan bahwa total alokasi dana BOP RA mencapai Rp204 miliar, sementara BOS Madrasah mencapai Rp3,809 triliun.
Seluruhnya siap disalurkan kepada 81 ribu lembaga penerima yang telah lolos proses verifikasi.
“Anggaran sebesar Rp4,01 triliun kini dalam tahap pencairan dan segera disalurkan melalui bank penyalur kepada lembaga yang memenuhi kriteria,” kata Suyitno.
Guru Besar UIN Palembang ini menegaskan, penyaluran dana tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan layanan pendidikan yang bermutu, terutama di semester kedua tahun anggaran 2025.
“Saya mengajak seluruh jajaran Kemenag, baik pusat maupun daerah, untuk mengawal proses penyaluran ini secara akuntabel. Dana harus digunakan sesuai peruntukannya dan dilaporkan secara tertib oleh masing-masing madrasah,” tegasnya.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menjelaskan bahwa seluruh lembaga penerima wajib melewati proses verifikasi dokumen pengajuan secara ketat.
“Setiap lembaga yang mengajukan pencairan Triwulan III dan IV wajib menyelesaikan laporan pertanggungjawaban untuk penyaluran Triwulan II,” jelasnya.
Menurut Nyayu, verifikasi dilakukan untuk memastikan bahwa dana disalurkan tepat sasaran dan sesuai prosedur.