KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Seorang warga bernama Kaspan yang beralamat di Desa Tegorejo Kecamatan Pegandon tewas setelah tubuhnya tertemper kereta api 40 Sembrani relasi Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi, Senin 20 oktober 2025.
Korban yang diduga mengidap gangguan jiwa tewas seketika dan tubuhnya terpelanting ke pinggir rel.
Korban tertemper KA 40 Sembrani jurusan Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi di di jalur KA KM 29+8/9 antara Stasiun Kalibodri – Kaliwungu. Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno membenarkan kejadian tersebut.
“Bahwa benar telah terjadi orang dalam ganggung jiwa meninggal akibat tertampar kereta api 40 Sembrani jurusan Gambir Surabaya Pasarturi yang terjadi pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 15.05 WIB di jalur kereta api KM 29+8/9 ikut Desa Tegorejo Pegandon ,” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan keterangan dari saksi, korban sedang berjalan kaki dipinggir rel kereta api. korban tidak melihat kereta api 40 Sembrani melaju kencang dan menabrak tubuh korban hingga terpelantig dan meninggal dunia .
Sementara itu Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA 40 Sembrani relasi Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi tertemper orang di jalur KA KM 29+8/9 antara Stasiun Kalibodri - Kaliwungu.
"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Pegandon Kendal," kata Franoto.
Pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.