Berjalan di Rel KA, Warga Pegandon Tewas Tertemper KA Sembrani

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 18:58 WIB
Polisi melakukan olah TKP warga tertabrak KA di jalur KA KM 29+8/9 antara Stasiun Kalibodri – Kaliwungu.  (dokumen)
Polisi melakukan olah TKP warga tertabrak KA di jalur KA KM 29+8/9 antara Stasiun Kalibodri – Kaliwungu. (dokumen)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Seorang warga bernama Kaspan yang beralamat di Desa  Tegorejo Kecamatan Pegandon tewas setelah tubuhnya tertemper kereta api 40 Sembrani relasi Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi, Senin 20 oktober 2025.

Korban yang diduga mengidap gangguan jiwa tewas seketika dan tubuhnya terpelanting ke pinggir rel.

Korban tertemper KA 40 Sembrani jurusan Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi di di jalur KA KM 29+8/9 antara Stasiun Kalibodri – Kaliwungu.  Kapolsek Pegandon AKP Adi Winarno membenarkan kejadian tersebut.

“Bahwa benar telah terjadi orang dalam ganggung jiwa meninggal akibat tertampar kereta api 40 Sembrani jurusan Gambir Surabaya Pasarturi yang terjadi pada hari Senin 20 Oktober 2025 sekira pukul 15.05 WIB di jalur kereta api KM 29+8/9 ikut Desa Tegorejo Pegandon ,” jelasnya.

Dikatakan, berdasarkan keterangan dari saksi, korban  sedang berjalan kaki dipinggir rel kereta api. korban tidak melihat kereta api 40 Sembrani melaju kencang dan menabrak tubuh korban hingga terpelantig dan  meninggal dunia .

Sementara itu Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo membenarkan bahwa KA 40 Sembrani relasi Stasiun Gambir - Surabaya Pasarturi tertemper orang di jalur KA KM 29+8/9 antara Stasiun Kalibodri - Kaliwungu.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Sigar Bencah Semarang: Diduga Rem Blong, Pengendara Tewas Usai Tabrak Pembatas Jalan

"KAI turut prihatin atas kejadian tersebut. Selanjutnya korban dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan kemudian ditangani oleh pihak Kepolisian Pegandon Kendal," kata Franoto.

Pihaknya  mengimbau agar masyarakat tidak berkegiatan di jalur kereta api. Hal tersebut sesuai dengan pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X