PALEMBANG, AYOSEMARANG.COM - Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palembang jadi pihak yang paling bertanggung jawab jika memang benar ada kerugian negara yang diakibatkan ganti rugi lahan kolam retensi Simpang Bandara senilai Rp39,8 miliar.
Hal iti disampaikan Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan, Ir. Feri Kurniawan saat dibincangi Ayo Media Network via telp, Selasa 4 November 2025.
"Kami lihat ini kelalaian TAPD Palembang," ungkapnya
Menurut Feri, TAPD yang terdiri dari unsur Bappeda, Kabag Hukum, BPKAD, Asisten Pemkot, dinas terkait, serta Sekretaris Daerah selaku ketua, disinyalir tidak melakukan proses verifikasi dan validasi terhadap data tanah yang dibebaskan untuk proyek pembangunan Kolam Retensi Simpang Bandara.
Karena, jika proses verifikasi dan validasi dilakukan, masalah ganti rugi lahan yang saat ini masuk tahap penyelidikan Polda Sumsel, tidak akan terjadi.
Dana sebesar Rp39,8 miliar itu diberikan kepada pihak penerima berdasarkan dokumen sporadik tanah yang diduga diterbitkan oleh Kelurahan Kebun Bunga, dan kemudian dijadikan dasar penerbitan sertifikat PTSL.
"Proses ganti rugi lahan Rp39,8 miliar diberikan ke penerima ganti rugi berdasarkan sporadik tanah yang diduga dikeluarkan Kelurahan Kebun Bunga yang menjadi dasar penerbitan sertifikat PTSL," ungkapnya.
Akibat kelalaian tersebut, negara diketahui rugi mencapai Rp39,8 miliar, dan itu adalah kesalahan fatal yang tidak bisa dianggap sepele.
Sikap TAPD yang hanya menerima data tanpa proses verifikasi dan validasi menunjukkan lemahnya kontrol administrasi, dan menjadi penyebab utama timbulnya kerugian negara yang besar.
"Polda Sumsel harus memeriksa TAPD jika memang sertifikat PTSL atas nama Mukar Suhadi tidak diverifikasi dan divalidasi TAPD Pemkot Palembang, sementara warkahnya diduga dikeluarkan Kelurahan Kebun Bunga," ulasnya
Feri juga mengingatkan bahwa pengembalian uang negara dalam proses penyidikan tidak berarti menghapus unsur pidana.
"Pengembalian kerugian negara sebesar Rp39,8 miliar dalam proses penyidikan tidak menghapus pidana, dan kami meminta seluruh warga Kota Palembang untuk mengawal proses hukum ini di Mapolda Sumsel," tandasnya.
Sementara, Camat Sukarami, Muhammad Fadly menerangkan, jika sampai saat ini tidak pernah menerbitkan surat apapun terkait, termasuk Surat Pengakuan Hak (SPH) lahan yang dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi Simpang Bandara.
"Tidak tau, karena saya tidak pernah menandatangani atau menerbitkan kepemilikan tanah yang dibebaskan untuk pembangunan kolam retensi Simpang Bandara," tuturnya.