SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berkomitmen menuntaskan penyelidikan terkait serangkaian aksi unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati yang berujung pada pengrusakan kendaraan dinas Polri, penganiayaan terhadap anggota kepolisian, serta pengeroyokan terhadap warga sipil.
Komitmen tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lobi Mapolda Jateng, Rabu 5 November 2025 dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Brigjen Pol Latif Usman menjelaskan, tindakan anarkis itu terjadi saat aksi unjuk rasa di wilayah Pati pada 13 Agustus hingga awal Oktober 2025.
“Beberapa pelaku melakukan pengrusakan kendaraan dinas, penganiayaan terhadap petugas, dan pengeroyokan terhadap warga sipil. Polri bergerak cepat melakukan identifikasi dan penangkapan terhadap para pelaku,” ujar Brigjen Latif.
Baca Juga: Otaki Pemblokiran Jalan Pantura, Dua Pentolan Aksi di Pati Ditahan Polda Jateng
Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio memaparkan rincian kasus yang telah ditangani.
Dalam perkara pengrusakan kendaraan dinas, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial M (37), warga Kecamatan Tlogowungu, Pati, yang terbukti melakukan kekerasan terhadap kendaraan operasional Polri.
“Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, Pasal 187 ayat (1) huruf e KUHP, dan Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” jelas Kombes Dwi.
Sementara dalam kasus penganiayaan terhadap anggota kepolisian, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni MP (46), TA (35), dan AS (34), seluruhnya warga Kabupaten Pati. Ketiganya terekam video melakukan penjegalan dan pemukulan terhadap anggota Polri yang tengah mengamankan aksi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 8 Halaman 210, Remove the Plastic Straw
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dua warga lain berinisial AJ (43) dan SU (43) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap warga sipil di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati. Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian yang dikenakan saat kejadian dan telepon genggam milik pelaku.
“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain,” tegas Kombes Dwi Subagio.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menambahkan, masyarakat diimbau untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.