SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jawa Tengah bersama Polresta Pati berhasil mengungkap kasus pemblokiran jalan Pantura Pati–Juwana yang terjadi pada Jumat 31 Oktober 2025 sore.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu 5 November 2025, dipimpin Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman, didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio, Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dan Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari aksi yang digelar Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dipimpin dua koordinator berinisial S (47) dan TI (49).
Aksi dilakukan di depan Kantor DPRD Kabupaten Pati untuk mengawal sidang paripurna hak angket terhadap Bupati Pati, Sudewo.
Baca Juga: Polisi Pembunuh Bayi di Semarang Dituntut Penjara 14 Tahun, Ibu Korban Ngamuk
“Ketika hasil sidang tidak sesuai dengan tuntutan mereka, kedua pelaku menghasut massa untuk melakukan konvoi dan kemudian memblokir jalur Pantura Pati–Juwana sekitar pukul 18.30 WIB. Aksi itu menyebabkan kemacetan selama sekitar 15 menit dan mengganggu aktivitas masyarakat, hingga akhirnya dibubarkan oleh petugas,” jelas Jaka.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil, masing-masing Ford Ranger K-9365-FS dan Chevrolet D-8363-AM, serta beberapa pakaian dan telepon genggam yang digunakan saat aksi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal antara 6 hingga 15 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menuturkan, penetapan pasal terhadap kedua pelaku dilakukan setelah gelar perkara bersama Satgas Gakkum Polresta Pati dan Polda Jateng, serta mempertimbangkan masukan dari pihak kejaksaan.
Baca Juga: Dua Polisi Dipecat Terlibat Penipuan Masuk Akpol Sampai Rp2,6 Miliar
“Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan. Pasal 169 KUHP digunakan karena keduanya merupakan koordinator organisasi yang melakukan pelanggaran hukum, sedangkan Pasal 192 KUHP diterapkan karena tindakan mereka menghalangi jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas,” terang Dwi.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa aksi yang mengganggu kepentingan umum tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Ia menekankan, Polri tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, namun tindakan yang mengganggu ketertiban dan keselamatan orang lain akan ditindak tegas sesuai hukum.
“Sampaikan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat dan tidak melanggar hukum. Polda Jateng berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan humanis demi terciptanya rasa aman di tengah masyarakat,” tegas Artanto.