AYOSEMARANG.COM -- Pemerintah akan segera menjalankan program pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi puluhan juta peserta di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama pekerja sektor informal yang kesulitan melunasi iuran bulanan.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai Rp29,1 triliun hingga Maret 2025.
Baca Juga: Mengenang Sosok Djoko Riyanto di Mata Rekan DPRD, Suami Wali Kota Semarang yang Berpulang
Melalui program ini, sebanyak 23 juta peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan penghapusan tunggakan secara bertahap.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa program ini dijadwalkan mulai akhir tahun 2025.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang kini telah mencakup 279,7 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Menurut keterangan Menko PM Muhaimin Iskandar, jadwal pelaksanaan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan dimulai pada akhir 2025.
Baca Juga: Kuasa Hukum Nilai Seleksi Direksi PDAM Semarang Langgar Aturan Hukum
Pemerintah menyiapkan mekanisme verifikasi dan pendataan peserta secara nasional agar program berjalan tepat sasaran.
Berikut daftar syarat dan kriteria peserta yang berhak mendapatkan pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan:
1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).