KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Seorang pelaku pencurian di sebuah toko kelontong di Boja Kendal berhasil diamankan jajaran Reskrim Polsek Boja.
Tersangka Abdul Gofur, warga Perumahan Graha Raya Desa Kliris Boja diamankan petugas dirumahnya.
"Ya benar kita mengamnkan satu pelaku tadi malam atas nama Abdul Gofur warga Kliris . Pelaku ini spesialis pembobol toko kelontong di wilayah kecamatan boja," ungkap kanit reskrim polsek boja, Ipda Asroy Al Gibran dikonfirmasi Kamis 13 November 2025.
Pelaku diamankan setelah membobol toko kelontong ana yang berada di pasar Boja, Kendal, pada tanggal 27 oktober 2025 lalu.
Aksi pelaku sempat saat membobol dan membawa barang curian dengan mobil terekam kamera CCTV toko. "Pelaku ini sempat berbelanja dulu ke toko kelontong itu dan sempat terekam kamera CCTV toko,” imbuhnya.
Kanit Reskrim menerangkan dari rekaman kamera CCTV tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku.
"Kami lakukan penyelidikan dengan bukti rekaman kamera CCTV dan identitas kedua pelaku bisa kami ungkap," terangnya.
Petugas yang melakukan penggrebekan sebuah rumah di desa kliris kecamatan boja, berhasil mengamankan satu pelaku.
Sedangkan satu pelaku atas nama Ridwan warga Ngambel kabupaten Boyolali masih dalam pengejaran petugas.
Baca Juga: Ketua DPRD Jateng Sumanto Dinobatkan Sebagai Bapaknya Wayang Kabupaten Karanganyar
Ipda Asroy mengungkapkan selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah kunci l, satu unit mobil pick up dan uang tunai senilai Rp 27 juta sisa hasil penjualan barang curian.
Asroy memaparkan dari perbuatan pelaku, pemilik toko kelontong sembako "ana" mengalami kerugian hampir Rp 148 juta atas raibnya ratusan slop rokok dari berbagai merk.
Aatas perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal dan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah ditahan di mapolres Kendal dan atas perbuatannya, kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ancaman hukumannya itu maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.