KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Kasus pembunuhan Baladiva Nisrina Maheswari oleh mantan kekasihnya, Mohamad Gunawan, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kendal.
Lebih dari setahun dengan melalui proses yang panjang dan berliku, pelaku yang sempat dinyatakan mengalami gangguan skizofrenia kini resmi dihadapkan pada proses hukum dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 26 November 2025 mendatang.
Perjalanan menuju penanganan hukum ini tidak mudah. Riwayat “buku kuning” yang dimiliki pelaku membuat polisi menyatakan bahwa Gunawan mengalami gangguan kejiwaan dan sempat dititipkan ke shelter Dinas Sosial Kendal.
Keputusan tersebut sempat membuat proses pemeriksaan berjalan tanpa kejelasan, bahkan hampir berhenti.
Keluarga korban menolak keras bila pelaku hanya dianggap “gila” tanpa proses hukum yang jelas. Mereka menegaskan bahwa jika benar mengalami gangguan jiwa, pelaku harus ditempatkan di rumah sakit jiwa, bukan di Dinas Sosial.
Ketegasan itu menjadi titik awal perjuangan panjang keluarga untuk memastikan kasus tidak berhenti begitu saja.
Setelah upaya keras yang melibatkan keluarga dan tim kuasa hukum, titik terang akhirnya muncul. Perkara resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor registrasi 178/Pid.B/2025 serta pelimpahan perkara B-3692/ M/3.27/Eoh.2/11/2025.
“Iya, Rabu pekan depan mulai sidang. Alhamdulillah, usaha kami untuk memperjuangkan keadilan tidak sia-sia,” ungkap kuasa hukum keluarga korban, Novita Fajar Ayu Wardhani, Kamis 20 november 2025.
Baca Juga: Mayat Perempuan Ditemukan di Rumah Jalan Petek Semarang, Diduga Tewas 3–4 Hari Sebelumnya
Ia mengaku bersyukur kasus yang sempat terhambat status kejiwaan pelaku itu akhirnya kembali dilanjutkan.
“Berbekal keyakinan dan usaha tanpa lelah, keluarga akhirnya bisa melihat peluang keadilan itu terbuka. Semoga keluarga korban bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya atas perbuatan pelaku,” imbuh Novita.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kendal, Muntoha, turut membenarkan bahwa pelaku sempat dititipkan di shelter Dinsos Kendal.
“Memang sempat dititipkan ke kami karena ia memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Setelah itu sudah diambil Polsek lagi,” jelasnya.
Kejadian pembunuhan ini terjadi Senin, 27 Juli 2024 lalu, saat itu, Gunawan mendatangi rumah Baladiva di Kedungsuren, Kendal.