Imbas Kasus Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Dicopot dari Kasubdit Ditsamapta Polda Jateng

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 16:49 WIB
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat menyampaikan pencopotan jabatan AKBP Basuki. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Artanto dan Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat menyampaikan pencopotan jabatan AKBP Basuki. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM – Polda Jawa Tengah resmi mencopot Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki dari jabatannya sebagai Kassubdit Direktorat Samapta Polda Jateng.

Langkah tegas ini diambil setelah mencuatnya kasus meninggalnya dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

“Betul, AKBP Basuki dicopot sejak 21 November 2025,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Rabu 26 November 2025.

Usai dicopot, AKBP Basuki dipindahkan ke Pelayanan Markas (Yanmas) Polda Jateng. Ia juga ditempatkan di rumah tahanan Polda Jateng hingga 8 Desember 2025 mendatang.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 10 Halaman 168-169 Aktivitas 4 Analisis Masalah Ekonomi di Lingkungan

“Untuk sementara, jabatan yang kosong itu dihandle langsung oleh Dirsamapta,” tambahnya.

Artanto menjelaskan, pencopotan tersebut merupakan tindak lanjut atas temuan dugaan pelanggaran berat kode etik.

“Ini salah satu langkah kami untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang ada,” ungkapnya.

Adapun pencopotan ini, lanjut Kabidhumas, untuk mempermudah proses penegakan hukum.

"Pertama, untuk mempermudah proses penegakan hukum. Penempatan khusus dan pencopotan jabatan dilakukan agar penyidikan berjalan lebih cepat," ucapnya.

Di sisi lain untuk sidang kode etik akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

Baca Juga: Jabatan AKBP Basuki Dicopot Terkait Kematian Dosen Untag, Ditahan di Rutan Polda Jateng

"Sidang akan dilaksanakan sesegera mungkin dalam waktu dekat. Dalam sidang kode etik terdapat berbagai jenis hukuman, mulai dari yang paling ringan hingga yang terberat, yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kita lihat nanti pada putusan hakim sidang kode etik," terangnya.

Diketahui sebelumnya, Dwinanda Linchia Levi ditemukan meninggal dunia di kamar nomor 210 sebuah kos-hotel (kostel) di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11, Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, pada Senin 17 November 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X