Diisukan Manipulatif, Exco PSSI Jateng Klarifikasi Soal Penjadwalan Kongres dan Penunjukan Plt

photo author
- Rabu, 26 November 2025 | 18:26 WIB
Exco PSSI Jateng Heri Fitriansyah mengklarifikasi soal penjadwalan kongres dan penunjukan Plt Asprov PSSI Jateng. (Asprov)
Exco PSSI Jateng Heri Fitriansyah mengklarifikasi soal penjadwalan kongres dan penunjukan Plt Asprov PSSI Jateng. (Asprov)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COMExco PSSI Jawa Tengah Heri Fitriansyah meluruskan sejumlah informasi yang beredar di masyarakat terkait masa bakti kepengurusan, penjadwalan Kongres Biasa Pemilihan, hingga penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Askab/Askot PSSI di Jawa Tengah.

Heri menegaskan, tuduhan yang menyebut adanya rekayasa agenda pemilihan maupun penunjukan Plt untuk kepentingan tertentu adalah tidak benar.

Menurutnya, informasi yang berkembang belakangan ini bersifat tidak akurat dan cenderung provokatif, sehingga perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Tuduhan bahwa kami mempercepat kongres pemilihan atau menunjuk Plt demi kepentingan tertentu itu tidak benar dan tidak berdasar. Semua proses mengikuti aturan resmi PSSI,” tegas Heri Fitriansyah.

Heri menjelaskan, masa bakti kepengurusan PSSI Jawa Tengah masih berlaku sampai Januari 2026 sesuai hasil Kongres Pemilihan empat tahun lalu. Penentuan Kongres Biasa Pemilihan yang digelar sekitar sebulan sebelum masa bakti berakhir juga telah dibahas dalam rapat Komite Eksekutif.

Baca Juga: Tren UMK Sidoarjo 2021–2025 dan Proyeksi Upah Minimum 2026 Berdasarkan Dinamika Ekonomi dan Aspirasi Pekerja

“Penentuan waktu ini sudah melalui mekanisme organisasi dan bahkan disahkan lewat Kongres Biasa pada 30 Oktober 2025. Semua mekanismenya jelas dan resmi,” tuturnya.

PSSI Jawa Tengah juga telah melaporkan hasil kongres tersebut kepada PSSI Pusat. Heri menambahkan, Asprov lain seperti Jawa Barat, Sulawesi Barat, dan NTB juga menggelar kongres pemilihan pada tanggal yang sama.

“Jadi tidak ada agenda tersembunyi. Jadwalnya serentak, bukan rekayasa,” ujarnya.

Penunjukan Plt Askab/Askot Berdasar Statuta Baru

Terkait penunjukan Plt di sejumlah Askab/Askot, Heri mengatakan langkah tersebut ditempuh karena masa kepengurusan di beberapa daerah telah berakhir namun belum bisa melaksanakan kongres pemilihan.

Ia menjelaskan, setelah PSSI mengesahkan Statuta 2025 dan Peraturan Organisasi, terdapat aturan baru yang menegaskan bahwa ketua Askab/Askot ditunjuk oleh ketua Asprov.

Baca Juga: Wisuda ke-86, Udinus Semarang Gandeng Bank Jateng Luncurkan Program Pembiayaan ‘PINTAR ASN’

“Kami hanya menjalankan aturan yang berlaku. Ketika masa jabatan habis dan kongres belum bisa dilakukan, maka Plt harus ditunjuk untuk menjaga jalannya organisasi,” jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X