Sudah 5 Tersangka Ditahan, Kejati Sumsel Percepat Penanganan Korupsi Bank Sumsel Babel

photo author
- Jumat, 28 November 2025 | 17:37 WIB
Kejati Sumsel menahan tersangka DS dalam kasus korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel. Enam tersangka telah ditahan, satu masih belum hadir.
Kejati Sumsel menahan tersangka DS dalam kasus korupsi KUR Mikro Bank Sumsel Babel. Enam tersangka telah ditahan, satu masih belum hadir.

PALEMBANG, AYOSEMARANG.COM - Tim Penyidik Kejaksaan Provinsi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menahan salah satu tersangka tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) Bank Sumsel Babel.

Dimana, salah satu tersangka, DS yang sempat mangkir dari panggilan tim penyidik Kejati Sumsel pada pekan lalu, hari ini, Kamis 27 November 2025, resmi ditahan.

DS resmi ditahan oleh Kejati Sumsel usai dirinya hadir untuk memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumandana melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, giat hari ini adalah lanjutan dari penetapan tersangka dan penahanan kasus tindak pidana pada tanggal 21 November 2025 lalu.

Tersangka DS yang tidak hadir memenuhi penggilan penyidik Kejati Sumsel, akhirnya hadir memenuhi panggilan kedua yang dilayangkan.

"Usai diperiksa, tersangka DS langsung kita tahan, selama 20 hari terhitung tanggal 27 November 2025 sampai dengan 16 Desember 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1 Pakjo Palembang," sampainya melalui keterangan resmi yang diterima redaksi ayopalembang.com, Kamis 27 November 2025.

Vanny mengungkapkan, saat ini sudah ada lima tersangka yang telah ditahan, tersangka EH, MAP, PPD, JT dan DS.

Sedangkan, untuk satu tersangka lagi IH, hingga saat ini tidak hadir memenuhi surat panggilan Tim Penyidik Kejati Sumsel.

"Total ada tujuh tersangka yang ditetapkan tersangka, enam telah termasuk untuk tersangka WAF telah ditahan lebih duli dalam perkara lain (terpidana perkara lain)," ungkapnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X