KENDAL,AYOSEMARANG.COM - Jumlah perlintasan kereta api sebidang di Kabupaten Kendal ada 28 bidang. Delapan perlintasan dijaga oleh PT KAI, 9 lainnya dijaga oleh petugas Dinas Perhubungan Kendal, 7 bidang dijaga swadaya oleh masyarakat dan 4 belum dijaga dan diberi palang pintu.
Kepala Dinas Perhubungan Kendal, Muhammad Eko menyampaikan pos jaga dan palang pintu perlintasan sebidang Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 54 di Desa Purworejo, Kecamatan Ringinarum sudah resmi beroperasi.
“Fasilitas ini menjadi kebutuhan penting bagi mobilitas warga di jalur perlintasan utama desa tersebut,” ujarnya.
Sementara Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, yang meresmikan langsung operasional JPL 54 Rabu 10 Desember 2025 menegaskan, perlintasan kereta api merupakan titik rawan kecelakaan.
“Sepanjang 54 ini aktivitas bergerak tanpa henti demi memenuhi mobilitas warga. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” ujar bupati.
Dikatakan, dirinya mengapresiasi DPRD Kendal, PT KAI, Dinas Perhubungan, pemerintah desa dan masyarakat yang mendukung percepatan pembangunan pos jaga tersebut.
Keberadaan palang pintu JPL 54 merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan aktivitas warga.
Ia juga menyebutkan bahwa pembangunan ini selaras dengan semangat Hari Perhubungan Nasional 2025 bertema “Bakti Transportasi untuk Negeri Layanan Berkeselamatan.”
Baca Juga: Jawa Tengah Dinobatkan sebagai Provinsi Sangat Inovatif dalam IGA Award 2025
“Pembangunan sektor transportasi bukan sekadar penyediaan sarana, tetapi pengabdian untuk menjaga keselamatan dan meningkatkan aksesibilitas masyarakat,” jelasnya.
Bupati menyoroti pentingnya kedisiplinan pengguna jalan di perlintasan sebidang yang selama ini menjadi lokasi rawan kecelakaan.
Dengan hadirnya pos jaga dan petugas yang bekerja secara profesional, Dyah berharap risiko kecelakaan dapat ditekan hingga zero accident.
“Jangan memaksakan diri ketika palang sudah berbunyi atau mulai menutup. Kadang warga terburu-buru dan tidak sabar. Dengan rambu-rambu lengkap dan petugas yang siaga, harapannya masyarakat semakin disiplin,” tegasnya.
Dyah juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kendal menargetkan pembangunan pos perlintasan lain yang sudah mendapat izin dari Kementerian Perhubungan, di antaranya JPL 40 di Desa Karangmulyo, Kecamatan Pegandon, serta JPL 72 di Desa Penaruban.