Penyalahgunaan Psikotropika di Kalangan Remaja, Bukan dari Apotek Resmi

photo author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 18:22 WIB
   Ketua IAI Kendal, Tjandra Winata.  (dokumen)
  Ketua IAI Kendal, Tjandra Winata. (dokumen)

IAI menegaskan bahwa apotek hanya diperbolehkan menjual obat batuk cair untuk kebutuhan maksimal tiga hari.

“Lebih dari itu, penjualan tidak diperbolehkan,” imbuhnya.

IAI Kendal berharap pengawasan berlapis dan penegasan aturan ini mampu menekan penyalahgunaan obat keras, terutama di kalangan remaja yang semakin rentan terpapar peredaran gelap.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X