KENDAL,AYOSEMARANG.COM – Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kabupaten Kendal menegaskan bahwa maraknya penyalahgunaan obat psikotropika di kalangan remaja tidak berasal dari apotek resmi.
IAI memastikan seluruh obat keras golongan psikotropika di apotek berada dalam pengawasan ketat dan hanya dapat ditebus menggunakan resep dokter.
Ketua IAI Kendal, Tjandra Winata, menjelaskan bahwa obat seperti Trihex, Dextro, Alprazolam, hingga Diazepam memiliki jalur distribusi yang terkunci dan tidak mungkin keluar tanpa prosedur resmi.
“Obat-obatan itu bukan dibeli dari apotek,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa setiap apotek yang menjual psikotropika wajib memiliki surat pesanan khusus.
Semua transaksi psikotropika juga diwajibkan dilaporkan setiap bulan, mulai dari stok masuk, obat yang keluar, hingga identitas pasien dan salinan resep.
“Jika ada ketidaksesuaian stok, izin apotek bisa dicabut,” ujarnya.
Ketua Bidang Publikasi IAI Kendal, Faisal, juga menegaskan bahwa jumlah apotek yang diizinkan menjual psikotropika relatif sedikit karena adanya pengawasan yang sangat ketat.
“Sanksi bagi pelanggaran juga berat,” katanya.
Baca Juga: Lima Apotek Tutup, Pelaku Usaha Kendal Desak Kepastian Kebijakan Pemkab Kendal Soal SLF
Faisal mengungkapkan bahwa IAI kerap diminta Polsek menjadi saksi ahli dalam kasus penyalahgunaan psikotropika di pengadilan.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan peredaran gelap obat keras masih marak terjadi dan menjadi sumber utama penyalahgunaan di masyarakat.
Selain pengawasan internal IAI, Dinas Kesehatan Kendal juga melakukan pemeriksaan tahunan terhadap seluruh apotek yang menjual psikotropika.
Pengawasan tidak hanya pada psikotropika, tetapi juga obat generik bebas, termasuk obat batuk cair yang kerap disalahgunakan untuk mabuk.