AYOSEMARANG.COM -- Polda Jawa Tengah menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan salah tangkap terhadap seorang anak petani berusia 16 tahun di Kabupaten Blora.
Tim Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam sudah diterjunkan untuk melakukan penyelidikan awal.
Kasus ini mencuat setelah oknum anggota Polsek Jepon dan Polres Blora dilaporkan ke Bid Propam Polda Jateng. Remaja tersebut bersama kuasa hukumnya menuding adanya kesalahan prosedur dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Sudah Dituduh Jadi Pelaku Pembuangan Bayi, Remaja Perempuan di Blora juga Dilecehkan oleh Polisi.
Remaja itu sebelumnya dituduh melahirkan dan membuang bayinya. Aparat kepolisian bersama bidan desa disebut melakukan pemeriksaan fisik menyeluruh, termasuk pemeriksaan area sensitif secara manual, yang kemudian dipersoalkan pihak keluarga.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, memastikan laporan tersebut kini ditangani Propam.
“Laporan tersebut sudah diterima Bid Propam Polda Jateng, dan tim Paminal segera melakukan penyelidikan ke Polres Blora,” tutur Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Kamis 11 Desember 2025.
Ia menjelaskan tim Paminal akan menggali keterangan dari seluruh pihak yang terlibat, baik pelapor maupun petugas yang menangani kasus tersebut.
“Tim akan mengecek proses penyelidikan yang dilakukan. Yang disasar adalah pihak-pihak yang terlibat, termasuk saksi maupun pihak yang menyampaikan keberatan,” sambungnya.
Baca Juga: Talut Sungai Plumbon Semarang Jebol Sampai Rendam Puluhan Rumah, Warga Harapkan Segera Normalisasi
Menurut Artanto, Propam belum bisa menyimpulkan adanya pelanggaran karena keterangan yang diterima masih dari satu pihak. Namun ia menegaskan bahwa setiap proses penyelidikan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kita baru menerima keterangan sepihak, jadi harus dibuktikan dulu bagaimana langkah-langkah penyelidikannya. Setiap penyelidikan wajib mengikuti SOP. Ada tahapan pemeriksaan saksi, pengumpulan bukti, baru kemudian upaya penyelidikan lanjutan. Prinsipnya, penyidik harus profesional,” kata Artanto.
Ia menambahkan bahwa Polda Jateng menjamin penanganan kasus ini dilakukan secara transparan demi menjaga keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Dalam penanganan kasus perempuan dan anak, kita bekerja sama dengan psikolog Polda, unit PPA, serta lembaga terkait di pemerintah daerah. Mereka memiliki tenaga ahli trauma healing yang bisa dilibatkan jika diperlukan,” tpungkasnya.