Mengenal 3 Software Desain Gratis dan Legal, Bukan Bajakan

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 01:21 WIB
Kenalan dengan 3 software desain yang gratis dan legal ini (Pixabay)
Kenalan dengan 3 software desain yang gratis dan legal ini (Pixabay)

AYOSEMARANG.COM -- Dewasa ini kebutuhan akan desain yang bagus seolah menjadi kewajiban. Desain harus memuat informasi dan hirarki yang menarik agar enak dilihat mata.

Beberapa software desain pun bermunculan seiring kebutuhan akan hal tersebut. Akan tetapi, kemunculan software desain tersebut tidak terlepas dari berbagai permasalahan, terutama tentang hak pakainya.

Banyak software desain yang dirilis dengan aturan berbayar, yakni pengguna tidak bisa memakai dengan sembarangan. Contohnya saja software desain grafis berbasis vector Corel Draw dan Adobe Illustrator, software desain foto Adobe Photoshop dan lain-lain.

Permasalahan yang timbul di kalangan pengguna adalah timbulnya pembajakan terhadap berbagai software desain berbayar tersebut.

Baca Juga: 5 Makanan Khas Wonosobo, Kuliner yang Wajib Dicoba Wisatawan

Dengan membajak/crack software tersebut, yang tadinya pengguna harus dikenakan tarif langganan, jadi bisa menggunakannya dengan tanpa melakukan pembayaran sama sekali.

Tentu saja hal ini merupakan suatu kesalahan karena pengguna yang melakukan hal tersebut sudah melanggar hak cipta dari software yang dipakainya.

Maka dari itu kami berusaha merangkum beberapa nama software desain yang tersedia gratis bagi pengguna. Tentu saja fitur yang diberikan juga tidak kalah dengan fitur yang tersedia di software desain berbayar. Simak selengkapnya.

1. Inkscape

Inkscape adalah software desain grafis berbasis vektor yang gratis. Inkscape bisa digunakan untuk menggantikan penggunaan software berbayar CorelDraw dan Adobe Illustrator.

Baca Juga: Kenalan dengan Inkscape: Software Desain Grafis Gratisan Profesional

Fitur yang ditawarkan oleh software ini juga sangat lengkap dan cocok bagi pemula karena penggunaannya yang mudah dipahami.

Software ini bisa digunakan dalam sistem operasi Windows, Linux, ataupun MacOS.

2. GIMP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X