Pelaku Sudah Ditahan, Deretan Barang Bukti Ini Jadi Sorotan

photo author
- Rabu, 9 November 2022 | 15:38 WIB
ica
ica

AYOSEMARANG.COM – Barang bukti dalam kasus video pun telah berada di tangan polisi.

Selain barang bukti, saat ini telah beredar profil dan biodata Icha Ceeby pemeran video  merupakan seorang model di Surabaya.

Adapun, video kebaya merah pun viral dan Icha Ceeby atau AH bersama ACS akhirnya ditahan dengan deretan barang bukti.

Berdasarkan keterangan Polda Jatim, barang bukti dalam video  itu Icha Ceeby alias AH yang memakai kebaya itu dan sudah terbakar di gudang tempat bekerja di Surabaya September lalu.

Kemudian, kebaya merah itu benar dipakai oleh tersangka AH (20) ketika membuat dengan ACS (30).

"Kebaya merah, kebakar pada saat kejadian kebakaran di gudang Tambaksari," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes M Farman, yang dikutip tim Ayo semarang pada Rabu 09 November 2022.

Ternyata, tempat yang dipakai oleh AH dan ACS ketika pembuatan tersebut telah terbakar dan itu tempat ACS bekerja di daerah Tambaksari.

Diketahui, bahwa tempat itu terbakar pada 25 September silam. Ketika itu, Polda Jatim menyebut sekitar 50 persen barang di gudang itu terbakar. Salah satunya, kebaya merah itu.

Pihak Polda Jatim pun menyebut bahwa  itu dilakukan Maret 2022 silam.

Maka dari itu, kebaya merah tidak bisa jadi bukti, tetapi pihak polisi menyita barang bukti lain satu laptop, dua hardisk, dua handphone milik tersangka serta satu invoice pemesanan hotel.

Ternyata dalam hard disk itu, kepolisian menyebut ada 92 potongan  serta sekitar 100 foto  dari tersangka.

"Kami melakukan penyitaan BB elektronik (hard disk) dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part  dan 100 foto ," ungkap Farman.

Tersangka menerima Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang

Berdasarkan keterangan tersangka, yang juga jadi barang bukti dan motif dari pembuatan  itu, lantaran ada pesanan dari akun alter di Twitter melalui DM atau Direct Message.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X