Kelompok Aceh Jadi Pengedar dan Ecerkan Obat Keras di Batang, Beromzet hingga Puluhan Juta

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 15:01 WIB
Wakapolres Batang Kompol Raharja, saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Senin 27 Februari 2023. (Muslihun Kontributor Batang)
Wakapolres Batang Kompol Raharja, saat konferensi pers di halaman Mapolres Batang, Senin 27 Februari 2023. (Muslihun Kontributor Batang)

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Dua orang dari kelompok Aceh tertangkap Satnarkoba Polres Batang saat mengedarkan dan mengecerkan obat terlarang di warung di pinggir jalan di Desa Rowobelang, Kecamatan/Kabupaten Batang.

Tersangka bernama Sariyulis M Yusuf (37) warga Kabupaten Aceh Utara dan Muhammad Yazis (31) asal Kabupaten Bireuen.

Mereka ditangkap dengan sangkaan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar.

Baca Juga: Buat Kompos, Warga Binaan Lapas Terbuka Pungut Sampah Organik di Pasar Kendal

"Kedua tersangka melakukan aksinya dengan cara menyewa warung kemudian datang sales mengantar paket yang berisi kelima jenis obat-obatan tersebut," tutur Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Batang Kompol Raharja, Senin 27 Februari 2023 di halaman Mapolres Batang.

Dalam melakukan bisnis penjualan obat-obatan terlarang itu, tersangka mendapatkan omzet Rp18 juta hingga Rp30 juta per bulan, dengan cara menjual secara eceran per paket dalam plastik klip kepada orang secara bebas.

"Obat dijual eceran untuk harga dextro Rp20 ribu per 16 butir, hexymer Rp10 ribu per 6 butir, yarindo Rp10 ribu per 4 butir, tramadol Rp7.500 per butir, dan trihex Rp3.500 perbutir," katanya.

Polisi Polres Batang juga mengamankan barang bukti tersangka Muhammad Yazid berupa obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 14 paket 16 butir, total 224 butir; obat warna kuning berlogo “mf” sebanyak 3 paket 6 butir, total 18 butir, obat warna putih berlogo "y" sebanyak 24 paket 4 butir, total 96 butir, obat tramadol sebanyak 13 butir, obat trihexyphenidyi tablet 2 mg sebanyak 11 butir.

Baca Juga: BARU! Nokia G22 Bawa Spek Tangguh, Baterai Tahan hingga 3 Hari, Bisa Bongkar Pasang Sendiri Jika Rusak?

Sedangkan tersangka Sariyulis, pihak Kepolisan Polres Batang mengamankan barang bukti sebanyak 1.119 butir obat terlarang terdiri dari obat warna kuning berlogo “dmp” sebanyak 38 paket isi 16 butir, total 608 butir; obat warna kuning berlogo "mf" sebanyak 13 paket isi 6 butir, total 78 butir.

Lalu, obat warna putih berlogo "y" sebanyak 2 paket isi 4 butir, total 8 butir, obat tramadol sebanyak 47 butir, obat trihexphenidyi tablet 2 mg sebanyak 16 butir.

"Kedua tersangka dijerat dengan pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor: 36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana diubah dalam pasal 60 ayat (10) peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja," tukas Kompol Raharja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X