Beli 3 Paket Sabu, Residivis Kasus Narkoba Ditangkap Polres Batang

photo author
- Senin, 27 Februari 2023 | 13:42 WIB
Wakapolres Kompol Raharja saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Senin 27 Februari 2023.
Wakapolres Kompol Raharja saat konferensi pers di Lobi Mapolres Batang, Senin 27 Februari 2023.

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Jajajaran Polres Batang berhasil menangkap residivis pengecer narkoba jenis sabu dengan tersangka Suswanto yang beroperasi di Dukuh petamanan, Desa Banyuputih, Kecamatan Limpung.

"Tersangka Suswanto ditangkap di pinggir Jalan Raya Medono, Limpung, setelah mengambil paket sabu," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja saat konferensi pers di Lobi Mapolres, Senin 27 Februari 2023.

Satreskrim Polres Batang juga menangkap tersangka lagi bernama Ahmad Rofi yang berperan sebagai pengecer, yang ditangkap di Dukuh Kedungrejo, RT 6/ RW 5, Kelurahan Proyonanggan Selatan, Kecamatan/Kabupaten Batang pada pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: KRONOLOGI Kecelakaan Truk Kontainer Tabrak Motor hingga Terjun di Flyover Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Kompol Raharja menjelaskan kronologi yang bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba, pada Rabu (22/2) sekira pukul 16.00 WIB di pinggir Jalan Raya Medono-Limpung.

"Dari informasi itu, petugas membekuk Suswanto yang tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol I jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket dalam plastik klip yang akan diedarkan," ungkapnya.

"Dari pengakuan tersangka, Suswanto membeli tiga paket shabu dari tersangka Ahmad Rofi alias Kombor dengan harga Rp1,2 juta. Kemudian setelah menangkap Kombor, aparat menemukan lagi satu paket shabu dalam plastik klip dan timbangan digital," jelas Kompl Raharja.

Adapun tersangka Kombor, kata dia, mendapatkan shabu tersebut dengan cara membeli dari orang yang tidak dikenal dan tidak pernah bertemu.

Baca Juga: Apa Arti Kenyang Bahasa Bali? Berbeda Artinya dari Bahasa Indonesia, Pahami Juga Kosakata Lainnya di Bali

"Tersangka Kombor hanya punya nomor HP-nya saja, yang biasa dipanggil "OM" dengan harga Rp1 juta, sehingga tersangka mendapat keuntungan Rp200 ribu. Dan shabu diambil tersangka Kombor via alamat yaitu ditempel di pot bunga di pinggir jalan wilayah Keputran, Kota Pekalongan," ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dari tersangka Suswanto yaitu dua paket shabu dengan berat masing-masing 1,43 gram dan satu paket shabu 0,2 gram. Dari tersangka Ahmad Rofi, aparat menyita satu paket shabu seberat 0,37 gram.

"Keduanya diancam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," tukas Kompol Raharja.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahma Rizky Wardani

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X