PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Ketua DPRD Kota Pekalongan M Azmi Basyir menyatakan masih melakukan proses tindakan tegas kepada oknum anggota DPRD-nya berinisial JZ (53) dari Komis B yang tersandung masalah narkoba.
Pasalnya, kasus narkoba sudah tidak sesuai dengan kode etik dan aturan yang ada di DPRD. Dan juga sudah mencederai harkat dan martabat lembaga negara.
Namun demikian, Badan Kehormatan DPRD tidak bisa serta merta melakukan pergantian antar waktu (PAW), karena harus menghormati proses hukum yang lagi berjalan.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan di BNN, karena masih di BNN masih dilakukan pengembangan, nanti dilihat perkaranya seperti apa dulu,” kata M Azmi Basyir, saat ditemui di kantornya, Rabu Februari 2023.
Badan kehormatan DPRD pun saat ini lagi melakukan langkah-langkah yang harus dilakukan, jika memang melakukan pelanggaran kode etik akan melakukan langkah tegas.
“Kita juga masih menunggu proses hukum yang terus berjalan dan nanti proses hukum aturannya seperti apa? Apakah nanti harus ada langkah-langkah pemberhentian dan lain sebagainya. Nanti kita akan berkonsultasi ke Biro Otda provinsi dengan Sekwan provinsi maupun Kemendagri dengan statusnya sebagai Anggota DPRD,” katanya.
Baca Juga: Deretan Penyakit Musim Penghujan yang Perlu Diwaspadai: Tipes hingga Hepatitis A
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekalongan Ismet Inonu mengatakan masih melakukan koordinasi dan mengumpulkan data-data pelanggaran, lalu membuat tim.
“Masih kami pelajari kasusnya untuk bagaimana kiranya dalam mengambil keputusan tidak salah langkah. Dalam kasus ini kita juga mencari komparasi atau banding dengan kasus yang sama. Alhamdulillah ada yaitu di Grobogan, keputusannya diberhentikaan dari anggota legislatif,” katanya.
Perlu diketahui, oknum anggota DPRD Kota Pekalongan berinisial JZ (53) ditangkap BNN Batang saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu pada Minggu, 29 Januari 2023 dini hari di Kota Pekalongan, yang sebelumnya BNN menangkap pensiunan PNS berinisial UBS pada Sabtu 28 Januari 2023 malam.