HEBOH Kabar Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai terhadap Ferry Irawan, Netizen: Jadi Flashback

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 16:38 WIB
Venna Melinda. (instagram.com/@vennamelindareal)
Venna Melinda. (instagram.com/@vennamelindareal)

AYOSEMARANG.COM - Sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan, yang merupakan buntut dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), masih berlanjut.

Pada Kamis, 2 Februari 2023, kuasa hukum Venna Melinda, Noor Akhmad Riyadhi mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Maksud kedatangan Noor Akhmad Riyadhi itu untuk agenda memasukkan permohonan pencabutan gugatan cerai Venna Melinda.

Baca Juga: Sidang Mediasi Perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan: Ibunda Verrell Bramasta Tagih Utang ke Suami

Venna Melinda resmi mencabut gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan.

"Hari ini agendanya memasukkan permohonan pencabutan dan langsung dibacakan juga oleh majelis hakim soal pencabutan perkara," kata Noor Akhmad Riyadhi setelah sidang.

Pencabutan gugatan cerai Venna Melinda dilakukan sesuai instruksi hakim di sidang sebelumnya untuk menggabungkan perkara dengan permohonan talak dari Ferry Irawan.

"Minggu lalu majelis hakim kan menginstruksikan, karena ada dua gugatan yang sama dan sama-sama ingin cerai, jadi alangkah baiknya salah satunya di cabut. Jadi kami mempertimbangkan, baiknya kami cabut," terang Noor Akhmad Riyadhi.

Dengan demikian, Pengadilan Agama Jakarta Selatan hanya menyidangkan permohonan talak cerai dari Ferry Irawan dengan Venna Melinda selaku tergugat.

"Yang perkara 595 (permohonan talak Ferry Irawan) tetap lanjut," kata Noor Akhmad Riyadhi.

Baca Juga: Denny Darko Ramal Hubungan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta Pasca Venna Melinda Alami KDRT

Venna Melinda nantinya tinggal merespon permohonan talak cerai Ferry Irawan dengan gugatan balik atau rekonvensi.

Ia masih keberatan dengan tidak adanya poin dugaan KDRT dalam alasan permohonan talak.

"Mbak Venna nggak keberatan atas gugatan tersebut, cuma keberatannya kok nggak ada masalah KDRT. Kan isu yang berkembang dan fakta yang terjadi di Polda Jatim itu," papar Noor Akhmad Riyadhi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X