Kemenhub Luncurkan Program Mudik Gratis 2023, Berikut Kuota dan Jadawalnya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 17:23 WIB
Program Motis
Program Motis

AYOSEMARANG.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) meluncurkan Program Motor Gratis (Motis) untuk masa mudik Lebaran 2023 yang jatuh pada April mendatang.

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Djarot Tri Wardhono mengatakan program ini diadakan untuk menekan angka kecelakaan kendaraan roda dua saat masa mudik.

Pelaksanaan Program Motis Lebaran 2023 akan berlangsung selama 20 hari.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Dibuka Tanggal Ini, CEK DISINI untuk pesan tiket mudik Lebaran

Program tersebut dibagi menjadi dua batch, batch pertama saat arus mudik pada 11-20 April 2023, dan batch kedua saat arus balik pada 25 April-4 Mei 2023.

Djarot mengatakan mengatakan pihaknya menyediakan dua jenis kuota untuk Program Motis Lebaran 2023.

Sebanyak 10.440 kuota disediakan untuk motor, sedangkan sebanyak 46.720 kuota untuk orang.

"Kita akan memindahkan penggunaan sepeda motor di jalan raya dengan angkutan kereta api. Ini kita lakukan jelas untuk mengurangi tingkat kecelakaan yang ada dan tingkat kelelahan pada pengendara motor," kata Djarot.

Untuk mendaftar Program Motis Lebaran 2023, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Izin Mengemudi C (SIM C)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Besaran motor maksimal 200 cc

Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 Kemenhub

Adapun cara untuk mendaftar program Motis Kemenhub untuk mudik gratis Lebaran 2023 dapat dilakukan melalui webiste resmi Mudik Gratis Dephub dengan alamat https://mudikgratis.dephub.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya:

Baca Juga: Siap Layani Mudik Nataru, Jasa Marga Tol Semarang-Batang Siagakan Berbagai Sektor

1. Buka website http://mudikgratis.dephub.go.id

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X