Baca Juga: Update Kasus Penganiayaan Mario Dandy: AG Ditetapkan Sebagai PELAKU, Ini Ancaman Hukuman Terberatnya
"Kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya," lanjutnya.
SMA Tarakanita 1 Jakarta juga dengan tegas tidak memberikan tolerir tindakan yang melibatkan salah satu siswanya yakni AG.
"Kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah," imbuhnya.
Diketahui, polisi sudah menaikkan status AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum atau saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dengan kata lain pelaku.
Baca Juga: Sering Pamer Rubicon 1 Miliar, Mario Dandy Ketahuan Tak Pernah Bayar Tol, Dibongkar Teman Sendiri
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip Sabtu 4 Maret 2023.
Sedangkan pasal yang disangkakan adalah 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP.
Dalam kasus ini, AG disebut sebagai orang yang memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David Ozora hingga koma.
Untuk ancaman hukuman terberat kepada AG pacar Mario Dandy yang masih di bawah umur yaitu setengah dari ancaman hukuman orang dewasa.