Balita di Pekalongan Dirudapaksa Teman Ibunya, Pelaku Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 6 Maret 2023 | 20:31 WIB
PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Cipto (38) alias Toyip warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan tindakan pencabulan tarhadap anak berusia lima tahun.  Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria setelah menggelar pres rele
PEKALONGAN, AYOSEMARANG.COM - Cipto (38) alias Toyip warga Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara karena melakukan tindakan pencabulan tarhadap anak berusia lima tahun. Hal itu diungkapkan Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria setelah menggelar pres rele

Baca Juga: Dokter Hewan Beberkan Penyebab Kematian Macan yang Ditemukan Warga Talun Pekalongan

Korban merasakan sakit pada saat buang air kecil, dan menyampaikan hal tersebut kepada sang ibu.

"Pelapor adalah ibu korban berinisial S, dan korban berinisial AS. Tersangka melakukan pencabulan terhadap anak korban yang masih berusia 5 tahun," katanya.

"Di mana tersangka merupakan teman dari ibu korban. Yang melihat situasi pada malam itu sepi, sedangkan ibu korban sedang bekerja di wilayah Comal," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X