Pendapat pertama menyatakan bahwa umat Islam dianjurkan untuk menjalankan Nisfu Syaban berjamaah di masjid, termasuk shalat dan sunnah lainnya.
Dalam riwayat disebutkan bahwa Khalid bin Ma'dan dan Lukman bin Amir mengenakan pakaian terbaiknya, membakar dupa (bukhur) dan beri'tikaf di masjid pada malam harinya.
Ishaq bin Rahawaih menyetujui atau tidak mengingkari tindakan mereka. Ia juga mengatakan:
"Menghabiskan malam Nisfu Syaban di masjid dengan berjamaah bukanlah bid'ah."
Pendapat tersebut dikutip oleh Harb Al-Karmani dalam kitab Masa'ilnya.
Baca Juga: Ada Banyak Keutamaan Amalan di Malam Nisfu Syaban, Apa Saja?
2. Dimakruhkan menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan berjamaah, tidak dimakruhkan melaksanakan sendiri.
Pendapat ini menyatakan bahwa dengan berkumpul di masjid-masjid untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban dengan shalat, doa dan menyampaikan kisah-kisah teladan yaitu hal yang dimakruhkan.
Namun, tidak dimakruhkan ketika seseorang melaksanakan shalat sendiri untuk menghidupkan malam Nisfu Syaban.
Artinya, bisa melakukan shalat Nisfu Syaban di masjid, namun disarankan untuk melakukannya sendiri di rumah.
Ini adalah pendapat Imam Al-Auza'i, imam, ahli fiqih dan ulama dari Tanah Syam. (Al Qasthalani, Al Mawahib Al Laduniyah, juz III, halaman 301)
Oleh karena itu perlu diketahui bagaimana tata cara pelaksanaan shlat Nisfu Syaban
Nah, mengenai tata cara shalat Nisfu Syaban di rumah, ada aturan khusus.
Baca Juga: Alhamdulillah, Buya Yahya Ajarkan Amalan Malam Nisfu Syaban Bagi Wanita Haid
Berikut panduan tata cara shalat Nisfu Syaban secara mandiri seperti dikutip dari laman NU Online: