AYOSEMARANG.COM – Sebuah potensi besar kerugian negara dalam pembangunan proyek tol yang dilakukan Pemerintahan Jokowi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciptakan beberapa masalah.
Bahkan KPK mengatakan adanya nilai kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun atas pembangunan jalan tol era Jokowi yang melibatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam proyek tol ini.
Tak hanya itu, beberapa potensi masalah kerugian negara dalam pembangunan proyek tol Jokowi ini diungkap KPK dalam rilisnya di Twitter.
Sejak tahun 2016 itu, pembangunan jalan tol telah mencapai panjang 2.923 kilometer dengan menghabiskan investasi hingga senilai Rp 593,2 triliun.
Namun, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi dalam pembangunan jalan tol tersebut.
Seperti misalnya masalah lemahnya akuntabilitas dalam proses lelang, terjadinya benturan kepentingan, dan ketidakpatuhan BUJT dalam melaksanakan kewajibannya.
Hal ini yang kemudian dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga senilai Rp4,5 triliun.
7 Masalah Proyek Tol Jokowi Menurut KPK
1. Proses perencanaan
KPK menemukan bahwa pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama.
Sehingga dalam rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana untuk pengadaan tanah.
Hal ini menimbulkan masalah dalam pengelolaan jalan tol yang perlu diatasi agar pembangunan infrastruktur jalan tol dapat berjalan dengan baik dan efisien.
2. Proses lelang