7 Masalah Proyek Tol Jokowi Jadi Sorotan KPK: Pembangunan Capai 2.923 Km dengan Nilai Investasi Rp 593 T

photo author
- Rabu, 8 Maret 2023 | 16:35 WIB
ilustrasi jalan tol - Terdapat potensi kerugian negara yang dibuat Pemerintahan Jokowi dalam hal proyek tol yang melibatkan BUJT sebagaimana diungkap KPK
ilustrasi jalan tol - Terdapat potensi kerugian negara yang dibuat Pemerintahan Jokowi dalam hal proyek tol yang melibatkan BUJT sebagaimana diungkap KPK

AYOSEMARANG.COM – Sebuah potensi besar kerugian negara dalam pembangunan proyek tol yang dilakukan Pemerintahan Jokowi disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciptakan beberapa masalah.

Bahkan KPK mengatakan adanya nilai kerugian negara mencapai Rp 4,5 triliun atas pembangunan jalan tol era Jokowi yang melibatkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dalam proyek tol ini.

Tak hanya itu, beberapa potensi masalah kerugian negara dalam pembangunan proyek tol Jokowi ini diungkap KPK dalam rilisnya di Twitter.

Baca Juga: BLAK-BLAKAN! Febri Diansyah Kritik Pedas hingga Sebut Pimpinan KPK Drama: Kenapa LKHPN Hanya Resume Saja?

Sejak tahun 2016 itu, pembangunan jalan tol telah mencapai panjang 2.923 kilometer dengan menghabiskan investasi hingga senilai Rp 593,2 triliun.

Namun, KPK menemukan adanya titik rawan korupsi dalam pembangunan jalan tol tersebut.

Seperti misalnya masalah lemahnya akuntabilitas dalam proses lelang, terjadinya benturan kepentingan, dan ketidakpatuhan BUJT dalam melaksanakan kewajibannya.

Hal ini yang kemudian dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara hingga senilai Rp4,5 triliun.

7 Masalah Proyek Tol Jokowi Menurut KPK

1. Proses perencanaan

KPK menemukan bahwa pengaturan pengelolaan jalan tol masih menggunakan aturan lama.

Sehingga dalam rencana pembangunan tidak mempertimbangkan perspektif baru seperti kompetensi ruas tol dan alokasi dana untuk pengadaan tanah.

Hal ini menimbulkan masalah dalam pengelolaan jalan tol yang perlu diatasi agar pembangunan infrastruktur jalan tol dapat berjalan dengan baik dan efisien.

2. Proses lelang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Sumber: Twitter KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X