Nauzubillah, Tiga Golongan Ini DITOLAK Istighfarnya Meski Ribuan Kali Dibaca

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 09:41 WIB
Jangan sekali-kali berbuat tiga hal ini, yang menyebabkan ditolak istighfar nya. (unsplash)
Jangan sekali-kali berbuat tiga hal ini, yang menyebabkan ditolak istighfar nya. (unsplash)

AYOSEMARANG.COM -- Dijelaskan oleh KH Muhammad Bakhiet atau Guru Bakhiet golongan orang yang ditolak istighfar darinya.

Kalimat istighfar diucapkan sebagai permohonan ampun kepada Allah SWT dari seorang hamba yang tak luput dari dosa.

Allah memiliki nama indah yakni Al Ghafur yang berarti Maha Pengampun.

Baca Juga: Jadwal Sidang Isbat 2023 Penetapan Awal Ramadhan 2023, Puasa Hari Pertama Kapan?

Nabi Muhammad SAW yang memiliki sifat maksum saja istighfar 100 kali dalam sehari, apalagi umatnya sudah seharusnya memperbanyak membaca istighfar.

Namun tidak banyak diketahui umat Islam bahwa ada golongan orang meskipun telah membaca istighfar ribuan kali namun dosanya tidak terampuni.

Dikutip Ayosemarang.com Jumat 10 Maret 2023 dari kanal YouTube Amalan Akhirat, dari KH. Muhammad Bakhiet atau Guru Bakhiet, tiga golongan orang yang ditolak istighfar darinya.

Baca Juga: Dosa Zina dan Dosa Besar Terampuni jika Kamu Amalkan Saran dari Ustadz Abul Somad Ini

1. Laki-laki memiliki wanita simpanan dan berbuat zina

Golongan pertama orang yang ditolak istighfar nya yakni mereka laki-laki yang memiliki wanita simpanan, selain istri sahnya dan kemudian berzina.

Biarpun laki-laki tersebut telah mengucapkan istighfar ribuan kali dan memohon ampun kepada Allah SWT setelah melakukan perzinaan, sesungguhnya selama dia masih bersama perempuan itu, maka tidak ada ampun baginya.

"Berpalinglah engkau dari perempuan itu, jangan pelihara lagi, maka akan Ku ampuni dosamu, namun selama engkau masih dengan perempuan itu, Aku tidak mengampuni engkau.."

Dosa tidak akan terampuni selama laki-laki tersebut masih bersama dan terus melakukan perbuatan zina dengan wanita simpanan itu.

Baca Juga: Awas! Haram Puasa Setelah Nisfu Syaban, Kecuali 3 Hal Berikut Ini

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X