Mario Dandy Lakukan Selebrasi Cristiano Ronaldo hingga Kepala David Babak Belur, Ini Peran AG dan Shane Lukas

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 16:40 WIB
Rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan peran AG serta Shane Lukas. (Twitter.com)
Rekonstruksi penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dan peran AG serta Shane Lukas. (Twitter.com)

AYOSEMARANG.COM – Kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio masih terus berlanjut.

Terkait rekonstruksi penganiayaan David Ozora, anak pengurus GP Ansor ini pun telah dilakukan Mario Dandy CS.

Hal yang mengejutkan dan membuat publik geram, pada saat rekonstruksi penganiayaan David itu terungkap bahwa Mario Dandy melakukan selebrasi layaknya Cristiano Ronaldo.

Baca Juga: Waduh! Ibu N Bongkar AG Pacar Mario Dandy TOLAK Selamatkan David Ozora Usai Dihajar

Rekonstruksi yang dilakukan oleh Mario Dandy ini dilakukan di TKP yakni perumahan Green Permata, Jakarta Selatan.

Diketahui setelah korban penganiayaan, David pada bagian kepalanya berhasil dibuat babak belur, Mario Dandy melakukan gerakan selebrasi seperti Cristiano Ronaldo layaknya telah mencetak sebuah gol.

Mario Dandy lalu mengatakan sesuatu kepada Shane Lukas.

"Enak ya main bola," ungkap penyidik yang mencontohkan kalimat Mario Dandy kala itu.

Shane Lukas, teman Mario ini dengan antengnya merekam aksi keji Mario Dandy tersebut.

Baca Juga: Bikin Geleng Kepala! Selebrasi Gol Ala Cristiano Ronaldo oleh Mario Dandy saat Reka Adegan Penganiayaan David

Selain merekam, Shane Lukas pun menjaga dan mengawasi kondisi sekitar supaya tidak dicurigai adanya penganiayaan pada 20 Februari 2023.

"Peran SL ini memantau situasi karena dia yang melihat satpam akan datang dari depan Rubicon," ujar penyidik dalam keterangannya.

Lalu dalam rekonstruksi kemarin AG tidak dihadirkan karena masih di bawah umur.

Peran AG, pacar dari Mario Dandy ini pun digantikan oleh pengganti di lapangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ica Agustin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X